Senin, 29 September 2025

Pemred Media Dibunuh di Bangka

Detik-detik Pembunuhan Dewan Redaksi, Kepala Dipukul Kayu, Jasadnya Dibuang ke Sumur Ditindih Batako

Adityawarman dibunuh pelaku Hasan dan Akmal menggunakan balok kayu sepanjang 68 cm, lalu tubuhnya dimasukkan ke dalam sumur.

|
Penulis: Dewi Agustina
Kolase: Bangka Pos
PEMBUNUHAN DIRUT MEDIA - Direktur Utama (Dirut) salah satu media online di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (sebelumnya ditulis Pemred), Adityawarman tewas dipukul pakai kayu oleh tukang kebunnya, Hasan Basri lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur, Kamis (7/8/2025). Foto pelaku Hasan Basri (kiri), korban Adityawarman (tengah) dan pelaku Akmal alias Martin (kanan). 

Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban usai membunuh korban.

"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di DP sekitar Rp 1,3 juta. Jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli. Namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian, STNK, dompet, pot bunga, balok kayu hingga batu bata.

Nyawa Dibalas Nyawa

Istri korban, Novi Sriati Ningsih meminta polisi menghukum kedua pelaku dengan hukuman berat.

"Beliau sangat baik dan sayang terhadap keluarga, jadi kami merasakan kehilangan. Kami harap mendapatkan hukuman setimpal, biar nyawa harus dibayar dengan nyawa. Biar almarhum tenang di surga," ungkap Novi.

Begitu pun dengan Nafa Pradytia (23), anak korban.

"Kami minta keadilan, minta mohon kepada kapolda untuk pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar bapak tenang disana," ucapnya.

Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana.

Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.

Irjen Pol Hendro Pandowo juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.

Penulis: (Tribunnews.com/Wik) (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hasil Autopsi Aditya Warman Alami Luka Berat di Kepala, Dipukul dengan Kayu Balok

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan