Senin, 29 September 2025

Nenek 69 Tahun di Semarang Kaget dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen

Tukimah, seorang nenek berusia 69 tahun, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget bukan kepalang ditagih kenaikan pajak PBB.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Tribun Jateng/HO
PBB NAIK - Ilustrasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang naik 441 persen diterima nenek Tukiman di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tukimah, seorang nenek berusia 69 tahun, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget bukan kepalang.

Suatu hari di tahun 2025 ini, dia mendapat surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang membuatnya kaget tertera angkanya lumayan besar pembayaran PBB untuk ukuran nenek yang berpengasilan pas-pasan itu.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui Tribun Jateng, Jumat (8/8/2025) di kediamannya Jalan Raya Ambarawa-Bandungan.

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan pemerintah atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

Untuk PBB di  perdesaan dan perkotaan, pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setiap tahun.

PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga pasar wajar dari tanah dan bangunan.

Rumusnya:  PBB = 0,5 persen × (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak)

Tukimah bukan pengusaha, juga bukan warga berpendapatan tinggi.

Sehari-hari dia memenuhi kebutuhan hidupnya dari warung kelontong kecil berjualan di pinggir jalan.

Hidup sebatang kara sejak dulu membuat Tukimah harus berjuang sendiri untuk menyambung hidup.

Tanah Warisan yang dapat PBB

Dari penjelasan nenek Tukiman, lahan yang kena PBB bukan hanya rumah yang ditinggalinya saat ini.

Tiga bangunan berdiri di sana yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.

Menurut dia status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.

Ditanggapi Verifikasi Lapangan

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.

Satu diantara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com.

Mengenai persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua," katanya.

Menurut dia selain itu lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik.

Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, saat ini juga menjadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata. 

Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan tersebut meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.

Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan signifikan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi. Rudibdo menambahkan, parameternya bukanlah persentase, namun nilai transaksi dan kejadian di masing-masing wilayah.

Nilai itu juga disandingkan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Di samping harga pasaran dan ZNT dari BPN, verifikasi di lapangan juga diperkuat oleh tanda tangan berstempel perangkat desa atau kelurahan setempat,” imbuh dia.

Beri Keringanan

Rudibdo menegaskan bahwa terdapat ruang keberatan bagi warga yang merasa tidak mampu atau ingin mengajukan keringanan atas ketetapan pajak yang diterima.

“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak," katanya.

"Keringanan itu juga memerhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” ungkap Rudibdo menambahkan.

Hal ini tertuang dalam sejumlah regulasi yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.

BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp88,1 miliar. 

Menurut Rudibdo target yang ditentukan itu tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang. 

Sehingga masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan