Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga hingga Muncul Aksi, Mendagri Turun Tangan
Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menjadi sorotan lantaran kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, menjadi sorotan lantaran kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Tentang kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sudewo mengungkapkan, kenaikan PBB perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung program perbaikan jalan dan pelayanan publik.
Apalagi, menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB di Pati tidak mengalami perubahan selama 14 tahun.
"Peningkatan tarif pajak ini bakal dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," katanya, Rabu (6/8/2025).
Di sisi lain, Sudewo memastikan, rencana kenaikan PBB ini telah mendapat dukungan dan persetujuan camat dan kades.
Sebelumnya, rencana kenaikan PBB 250 persen tersebut, disampaikan Sudewo setelah memimpin rapat intensifikasi PBB-P2 tahun 2025 bersama camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati), di Kantor Bupati Pati, Minggu (18/5/2025).
Imbasnya, kebijakan tersebut diprotes warga. Warga bersiap menggelar demo pada 13 Agustus 2025 untuk menolak kenaikan PBB ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pun turun tangan menangani polemik kenaikan PBB di Kabupaten Pati.
Ia memerintahkan jajarannya untuk mengecek polemik Pajak di Pati.
- Pengakuan Bupati Pati
Bupati Pati Sudewo menegaskan, kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh berdasarkan hitungannya justru tidak sampai 200 persen.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Sumber: TribunSolo.com
HUT Ke-15 BNPP, Mendagri selaku Kepala BNPP Bagikan 2.000 Paket Sembako kepada Warga Tanah Tinggi |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dorong Pemda Optimalkan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Pemerintah Efisiensi TKD, Guru Besar UPI Sarankan Pemerintah Daerah Tak Bergantung Dana dari Pusat |
![]() |
---|
PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, IDF Malah Lancarkan Serangan Besar-besaran |
![]() |
---|
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.