Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku
Eli Marlina, ibu korban, mengatakan putusan hukuman mati itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.
Editor:
Erik S
Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman.
Baca juga: Kondisi Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan, Didatangi Peziarah dari Malaysia hingga Singapura
Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.
"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025).
In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.
Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.
Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.
Penulis: Rezi Azwar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati
Sumber: Tribun Padang
Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
---|
Alasan Kuasa Hukum In Dragon Ajukan Banding setelah Divonis Hukuman Mati, Hasil Autopsi Disorot |
---|
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.