Buntut Tuduhan Malas Ngantor, Bella Shofie Didesak Mundur dari Anggota DPRD Buru, Suami Minta Maaf
Atas dugaan malas ngantor, kini artis Bella Shofie didemo hingga didesak agar mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai NasDem, Bella Shofie Rigan Nasution, malas ngantor, kini berbuntut panjang.
Bella Shofie adalah seorang aktris, penyanyi, model, desainer, dan pebisnis dengan nama lahir Sopinah Rutami Nasution.
Bella Shofie terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Maluku, saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Bella Shofie meraih 1.238 suara mewakili Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) Buru 2, yang meliputi Kecamatan Waeapo, Lolong Guba, Waelata, Batabual, dan Teluk Kaiely.
Setelah menjadi anggota DPRD Buru, Bella Shofie dituduh tidak hadir dalam sejumlah rapat selama beberapa bulan terakhir.
Atas dugaan ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buru yang juga anggota Fraksi NasDem, Sunardi Idris, memberikan klarifikasi.
Sunardi menjelaskan, Bella Shofie tengah menjalankan tugas pribadi penting yang membuatnya harus meninggalkan aktivitas kedewanan untuk sementara waktu.
“Bella Shofie saat ini sedang mendampingi suaminya yang tengah menjalani proses hukum."
"Selain itu, beliau juga sedang menjalani medical check up di Malaysia,” ungkapnya kepada TribunAmbon.com,Selasa (5/8/2025).
Atas dugaan malas ngantor ini, Bella Shofie didemo hingga didesak mundur sebagai anggota DPRD Buru.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Buru, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Aktivitas Bella Shofie Seiring Desakan Mundur sebagai Wakil Rakyat, Sibuk Bisnis hingga Tekuni Hobi
IMM Buru menuntut sanksi tegas terhadap Bella Shofie.
Dilansir TribunAmbon.com, Ketua Koordinator IMM Buru, Arin Burugana, bersama massa membacakan empat poin tuntutan utama yakni:
1. Mendesak Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buru agar segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Bella Shofie, atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD, sebagaimana tercantum dalam Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru;
2. Mendesak DPP dan DPW Partai NasDem Kabupaten Buru agar bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Bella Shofie, yang dinilai telah mencederai etika sebagai wakil rakyat;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.