Senin, 6 Oktober 2025

Bercanda Bom Saat Boarding, Penumpang NAM Air asal Sumba Ditahan di Bandara Ngurah Rai

Setelah menerima laporan, kru bersama personel Avsec dan Otoritas Bandara Wilayah IV segera mengamankan YDA untuk proses investigasi lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali
ILUSTRASI BANDARA NGURAH RAI - Petugas keamanan mengamankan penumpang pesawat NAM Air rute Denpasar–Tambolaka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah bercanda ada bom di dalam pesawat, Selasa (5/8/2025). Insiden terjadi saat proses boarding sekitar pukul 09.20 WITA. 

Laporan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Petugas keamanan mengamankan penumpang pesawat NAM Air rute Denpasar–Tambolaka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah bercanda ada bom di dalam pesawat, Selasa (5/8/2025).

Insiden terjadi saat proses boarding sekitar pukul 09.20 WITA.

Penumpang berinisial YDA (22) asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang duduk di kursi 6C, menyampaikan kepada awak kabin bahwa terdapat bom di dalam pesawat.

Pernyataan tersebut sontak membuat awak kabin segera melapor kepada pilot dan petugas keamanan bandara (Avsec).

Setelah menerima laporan, kru bersama personel Avsec dan Otoritas Bandara Wilayah IV segera mengamankan YDA untuk proses investigasi lebih lanjut. 

Sebagai bagian dari prosedur mitigasi keselamatan, seluruh penumpang diminta turun dan kembali ke ruang tunggu.

Baca juga: Motif Penumpang Lion Air Teriak Bom: Emosi usai Tanya Posisi Bagasi, Tak Puas dengan Jawaban Petugas

Pemeriksaan menyeluruh pun dilakukan terhadap seluruh bagasi, barang bawaan, dan badan pesawat.

“Sebagai langkah mitigasi serta untuk memastikan keamanan penerbangan, seluruh penumpang diturunkan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan bom atau benda mencurigakan lainnya,” jelas Ahmad Syaugi Shahab, General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Setelah dinyatakan aman, pesawat NAM Air dengan nomor penerbangan IN-640 kembali melanjutkan perjalanan menuju Tambolaka dan lepas landas pukul 13.02 WITA. 

Dari total 129 penumpang, satu orang yakni pelaku candaan bom tidak diizinkan melanjutkan penerbangan sehingga jumlah penumpang berkurang menjadi 128 orang.

Syaugi Shahab menegaskan bahwa tindakan bercanda soal bom, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan penerbangan dan dapat dijerat hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyampaikan informasi palsu, candaan, atau bentuk pernyataan lain yang mengandung unsur ancaman seperti bom. Ini membahayakan keselamatan penerbangan dan bisa dipidana sesuai Undang-Undang Penerbangan,” tegasnya.

Candaan mengenai bom di area penerbangan merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, mengingat tingginya risiko dan dampak gangguan terhadap operasional penerbangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved