Bercanda Bom Saat Boarding, Penumpang NAM Air asal Sumba Ditahan di Bandara Ngurah Rai
Setelah menerima laporan, kru bersama personel Avsec dan Otoritas Bandara Wilayah IV segera mengamankan YDA untuk proses investigasi lebih lanjut
Laporan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Petugas keamanan mengamankan penumpang pesawat NAM Air rute Denpasar–Tambolaka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah bercanda ada bom di dalam pesawat, Selasa (5/8/2025).
Insiden terjadi saat proses boarding sekitar pukul 09.20 WITA.
Penumpang berinisial YDA (22) asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang duduk di kursi 6C, menyampaikan kepada awak kabin bahwa terdapat bom di dalam pesawat.
Pernyataan tersebut sontak membuat awak kabin segera melapor kepada pilot dan petugas keamanan bandara (Avsec).
Setelah menerima laporan, kru bersama personel Avsec dan Otoritas Bandara Wilayah IV segera mengamankan YDA untuk proses investigasi lebih lanjut.
Sebagai bagian dari prosedur mitigasi keselamatan, seluruh penumpang diminta turun dan kembali ke ruang tunggu.
Baca juga: Motif Penumpang Lion Air Teriak Bom: Emosi usai Tanya Posisi Bagasi, Tak Puas dengan Jawaban Petugas
Pemeriksaan menyeluruh pun dilakukan terhadap seluruh bagasi, barang bawaan, dan badan pesawat.
“Sebagai langkah mitigasi serta untuk memastikan keamanan penerbangan, seluruh penumpang diturunkan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan bom atau benda mencurigakan lainnya,” jelas Ahmad Syaugi Shahab, General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah dinyatakan aman, pesawat NAM Air dengan nomor penerbangan IN-640 kembali melanjutkan perjalanan menuju Tambolaka dan lepas landas pukul 13.02 WITA.
Dari total 129 penumpang, satu orang yakni pelaku candaan bom tidak diizinkan melanjutkan penerbangan sehingga jumlah penumpang berkurang menjadi 128 orang.
Syaugi Shahab menegaskan bahwa tindakan bercanda soal bom, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan penerbangan dan dapat dijerat hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyampaikan informasi palsu, candaan, atau bentuk pernyataan lain yang mengandung unsur ancaman seperti bom. Ini membahayakan keselamatan penerbangan dan bisa dipidana sesuai Undang-Undang Penerbangan,” tegasnya.
Candaan mengenai bom di area penerbangan merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, mengingat tingginya risiko dan dampak gangguan terhadap operasional penerbangan.
Sumber: Tribun Bali
Citra Wisata NTT Tercoreng Wisatawan Bak Dipalak di Pantai Mandorak: Liburan Jadi Mimpi Buruk |
![]() |
---|
Unika Atma Jaya Berikan Beasiswa kepada 500 Mahasiswa Baru dari Berbagai Daerah, Termasuk Wilayah 3T |
![]() |
---|
Pencarian Korban Hilang Diterkam Buaya di Sumba Barat Daya NTT |
![]() |
---|
Kronologi Ibu dan Anak di Sumba Barat Daya NTT Tewas Diterkam Buaya, 1 Korban Hilang Masih Dicari |
![]() |
---|
Pria di NTT Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ibunya yang Juga Diterkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.