Digerebek Saat Berduaan dengan Istri TNI, Anggota Polisi di Bengkulu Kini Dipatsus
Brigadir J merupakan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, sedangkan F adalah pegawai salah satu bank Himbara di Bengko, Jambi.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu menahan Brigadir (Pol) J, anggota Polres Lubuk Linggau yang digerebek di sebuah vila di Curup bersama istri anggota TNI.
Brigadir J ditahan pada ruang tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bengkulu.
Ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sedang berlangsung.
Baca juga: Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Penitipan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel melalui koordinasi dengan Bidpropam Polda Bengkulu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
"Penitipan Brigpol J dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumsel, masing-masing dengan Nomor: Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025 tertanggal 22 Juli 2025," ungkap Andy.
Saat ini, Brigpol J ditempatkan di ruang khusus Patsus Bidpropam Polda Bengkulu, sebelum nantinya dipindahkan ke ruang tahanan internal.
Sebelum masuk ke ruang Patsus, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Biddokkes Polda Bengkulu, dengan hasil kondisi tubuh dinyatakan normal.
Seluruh barang bawaannya juga diperiksa oleh petugas.
Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam ruang Patsus kini disimpan secara terpisah di Ruang Subbidprovos oleh petugas piket.
"Penitipan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu," kata Andy.
Identitas Tersebar
F awalnya diduga merupakan pegawai bank pelat merah di Bengkulu, ternyata bertugas di Provinsi Jambi.
Ia bertugas di sebuah cabang bank tersebut di sebuah kabupaten di Provinsi Jambi.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Suami Aniaya Istri Usai Ketahuan Chatting dengan Wanita Lain
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.
“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.
Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.
“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.
Baca juga: Sosok Brigadir Ismoyo, Anggota Polres Tanjungbalai Digerebek Selingkuh, Izin Piket ke Istri
Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.
Diketahui, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah F, yang telah mencurigai adanya hubungan terlarang antara keduanya.
Setelah penggerebekan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong, dan pelapor membuat laporan resmi.
“Tapi untuk penegakan hukumnya masih menunggu hasil dari penindakan disiplinnya oknum tersebut,” tutup Sinar.
Digerebek suami
Penggerebekan terjadi di sebuah penginapan di wilayah Rejang Lebong pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Brigadir J didapati bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan istri anggota TNI aktif.
Brigadir J merupakan anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, sedangkan F adalah pegawai salah satu bank Himbara di Bengko, Jambi.
Pelapor dalam kasus ini adalah Serda A.
Baca juga: Diduga Selingkuhi Lady Nayoan Lagi, Rendy Kjaernett Angkat Bicara soal Foto Mesra dengan Wanita Lain
Ia melakukan penggerebekan langsung setelah mencurigai gelagat istrinya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.
Keduanya diduga tengah menjalin hubungan terlarang, meski masing-masing sudah berkeluarga.
Usai penggerebekan, pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah kejadian tersebut, Brigadir J dan F dilaporkan Serda A dengan pasal perzinahan.
Penulis: Beta Misutra
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kondisi Brigadir J, Polisi Digerebek di Vila Curup dengan Istri TNI, Kini Dipatsus di Polda Bengkulu
4 Fakta Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Bengkulu: Bermula dari Kecurigaan Suami |
![]() |
---|
Kronologi Anggota Polisi Digerebek Bersama Istri TNI di Penginapan Bengkulu |
![]() |
---|
DKPP Bantah Tolak Aduan Jet Pribadi KPU, Sebut Laporan Koalisi Sipil Belum Lengkap |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Pemuda, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Sumut Dihukum Patsus Selama 30 Hari, Pelaku Lempar Warga Pakai Botol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.