Anggota Intel di Surabaya Kena Tipu Modus Jual Beli Burung, Rugi Ratusan Juta
Modal janji manis dijanjikan untung besar, anggota Intel di Surabaya kena tipu ratusan juta modus keja sama jual beli burung
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Seorang anggota Intel di Polda Jatim tak luput jadi korban penipuan modus jual beli burung.
Korban, Cecep Ibrahim yang adalah Wadir Intelkam Polda Jatim kena tipu hingga ratusan juta hanya dengan mulut manis dua pelaku, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan.
Kini kasus anggota Intel Polda Jatim jadi korban penipuan itu sudah masuk tahap persidangan, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bertugas di Satuan Intel, sehari-harinya anggota bekerja sebagai mata dan telinga lembaga kepolisian.
Mereka bekerja di balik layar untuk mendeteksi, mencegah dan meredam gangguan keamanan sebelum menjadi ancaman nyata.
Tak jarang anggota di Satuan Intel juga melakukan penyamaran.
Baca juga: Tampang 2 Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Korbannya 77 Orang Kerugian 7,5 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, terungkap awal mulanya kedua terdakwa mendatangi Cecep dan menawarkan kerja sama investasi burung.
Nilai modal yang diminta sebesar Rp150 juta. Sebagai imbal balik, Cecep dijanjikan keuntungan Rp30 juta setiap bulan, selama satu tahun penuh.
Tawaran itu terdengar menggiurkan. Cecep pun luluh dan menyepakati kerja sama.
Uang Rp150 juta digelontorkan. Alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut diduga disalahgunakan.
"Para terdakwa mendatangi rumah Cecep mengatakan tambahan modal bisnis burung, namun hal tersebut merupakan akal-akalan para terdakwa karena pada saat itu bisnis burung para terdakwa lagi bangkrut," ujar Muzakki.
Baca juga: Seorang Ibu Bhayangkari di Sumsel Diduga Tipu Calon Polisi, Total Kerugian hingga Rp1,6 Miliar
Tak hanya meminjam, kedua terdakwa juga kembali menjanjikan keuntungan. Kali ini sebesar 20 persen dari dana tambahan.
Lagi-lagi Cecep percaya dan menyerahkan uang, yang langsung ditransfer ke rekening yang ditunjuk para terdakwa.
Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, uang itu tak kunjung dikembalikan.
Cecep pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Warga di Surabaya Tipu Wadir Intelkam Polda dengan Modus Investasi Jual Beli Burung,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.