Senin, 6 Oktober 2025

Fakta-fakta 13 ASN di Jambi Jadi Korban Dugaan Surat Pengunduran Diri Palsu

13 ASN di Jambi diduga diberhentikan tanpa sebab dari jabatannya. Diduga juga 554

Penulis: timtribunsolo
(foto diambil dari tangkapan layar youtube jambiTV)
13 ASN JAMBI - Afriansyah bersama 13 ASN diberhentikan tanpa sebab menggelar konferensi pers, Rabu (23 /7/2025), diduga adanya surat pengunduran diri. (foto diambil dari tangkapan layar youtube jambiTV) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi diduga diberhentikan tanpa sebab dari jabatannya.

13 ASN tersebut mengaku menjadi korban pemalsuan surat pengunduran diri, 8 di antaranya berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Arsip, serta Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Afriansyah, Kuasa hukum Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar Jambi).

Dlam hal ini sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris melakukan reshuffle atau perombakan jabatan pejabat eselon III dan IV.

Resufle ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025, yang dikeluarkan 12 Juni 2025.

"Jadi ada 13 orang, delapan diantaranya kami dampingi, salah satunya klien saya yang ini melapor ke Polda Jambi. Mereka ini diberhentikan tanpa sebab dan tidak ada kesalahan,"ujarnya, Kamis (14/7/2025), mengutip dari TribunJambi.com.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut lantar dilaporkan ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025).

Pemberhentian tersebut menjadi kontroversi setelah terungkapnya bahwa dasar dari pemberhentian tersebut surat pengunduran diri yang diduga palsu.

Kini ke 13 mantan pejabat tersebut menjadi karyawan biasa atau non job

Awalnya beberapa klien tidak mempermasalahkan pemberhentian jabatan secara sepihak tersebut.

Namun pada saat menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang diakui tak pernah mereka buat mereka terkejut dan tidak menyangka.

Baca juga: Helen Dian Krisnawati, Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Afriansyah juga menuturkan bahwa tanda tangan dan isi surat tersebut berisi keterangan yang dipalsukan.

"Tanda tangan serta isi dari surat tersebut dipalsukan," tambahnya.

Pada surat pengunduran diri Syafrial semakin memperlihatkan kejanggalan yang bertuliskan alasan ia mengundurkan diri untuk merawat orang tuanya dan ia juga tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Padahal kedua orang tua Syafrial telah meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved