Perkara Utang, Emak-emak di Bekasi Dianiaya, Pelaku Marah saat Korban Minta Waktu untuk Bayar
Seorang wanita di Kota Bekasi, Jawa Barat jadi korban penganiayaan karena minta tenggat waktu untuk bayar utang.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kota Bekasi, Jawa Barat jadi korban penganiayaan.
Wanita berinisial NH (40) tersebut dianiaya di Jalan SDN Perwira 7, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/7/2025) pagi.
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, pelakunya merupakan seorang perempuan berinisial J.
"Pelaku sesama perempuan, yakni berinisial J," ujar Reonald, Selasa (15/7/2025).
Mengutip Wartakotalive.com, NH dianiaya setelah meminta tenggat waktu untuk membayar utang.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban meminjam uang ke pelaku.
Namun, karena belum mampu untuk melunasi, korban meminta waktu tambahan kepada pelaku.
Hal tersebut justru membuat pelaku marah hingga menganiaya korban.
"Mulai dari memiting leher korban, memelintir tangan, menarik rambut, hingga memegangi tangan korban dengan kuat," tuturnya.
Korban pun alami cedera di lengan, bahu, hingga kepalanya.
Baca juga: Tolak Bayar Usai Hubungan Intim, Kakek 75 Tahun di Bone Dianiaya Pakai Balok
Tak terima mendapatkan penganiayaan, NH akhirnya melaporkan J ke Polres Metro Bekasi Kota.
AKBP Reonald menuturkan, kasus ini pun sudah ditangani dan dalam penyelidikan.
"Kasus ini kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Reonald.
Wanita di Bali Dianiaya Gegara Dianggap Jadi Pemicu Perceraian
Seorang wanita berinisial KY (24) jadi korban penganiayaan pada Jumat (11/7/2025) pukul 04.00 Wita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.