Top Rank
10 Provinsi dengan Angka Perceraian Terendah di Indonesia, Bali Urutan 5
Sejumlah provinsi di Indonesia mencatatkan angka perceraian yang rendah. Faktor budaya, agama hingga jumlah populasi mempengaruhi angka perceraian.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Data BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2024, total perceraian di Indonesia mencapai 399.921 kasus, turun dari 408.347 kasus pada 2023.
Penurunan ini menunjukkan adanya upaya seperti sosialisasi kesiapan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang mulai berdampak.
Namun, provinsi-provinsi dengan angka perceraian terendah tetap menonjol karena faktor budaya dan sosial yang mendukung ketahanan keluarga.
Upaya pencegahan seperti pendidikan pranikah dan penguatan nilai-nilai keluarga dapat terus ditingkatkan untuk mempertahankan tren positif ini.
Menurut data BPS, faktor terbanyak penyebab atau alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran.
Berikut 10 provinsi dengan tingkat perceraian terendah dari data tahun 2023 dilansir dari bps.go.id:
1. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Jumlah Perceraian: 471 kasus
Faktor utama perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran dengan 309 kasus.
Kemudian meninggalkan salah satu pihak dengan 135 kasus
2. Papua Barat
Jumlah Perceraian: 485 kasus
Baca juga: 10 Provinsi dengan Masyarakat Paling Gemar Membaca di Indonesia, Daerahmu Termasuk?
Faktor utama perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran dengan 276 kasus.
Kemudian meninggalkan salah satu pihak dengan 80 kasus
3. Maluku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.