Pilkada Serentak 2024
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan
Denny Indrayana minta Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan membebaskan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Syarifah Hayana.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada, Denny Indrayana, meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan membebaskan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana yang divonis pidana karena pasal tersebut.
Permintaan itu disampaikan Denny Indrayana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 128 k bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kalau pasalnya itu jelas seharusnya bebas dong. Kan beliau ditersangkakan, didakwa, dituntut dengan Pasal 128 k Undang-Undang Pemilukada. Pasalnya sudah dibatalkan MK,” kata Denny saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).
Syarifah sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Ia dikenai pasal 128 k karena diduga melakukan kegiatan pemantauan pemilu secara tidak sah.
Meski tidak ditahan, kasus Syarifah masih berlanjut. Jaksa penuntut umum telah menyatakan banding atas putusan tersebut, yang artinya perkara kini berada di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Baca juga: 5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapuskan Presidential Treshold hingga Antisipasi Dinasti Politik
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini berharap majelis hakim tingkat banding membebaskan Syarifah sepenuhnya.
“Dengan putusan MK ini, seharusnya Bunda Syarifah bebas karena pasal yang menjebak beliau sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Siapa Syarifah Hayana?
Syarifah Hayana adalah pemantau pemilu dari LPRI Kalimantan Selatan yang dijatuhi vonis pidana atas tuduhan melanggar Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada.
Ia dianggap melakukan kegiatan di luar pemantauan yang sah saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada April 2025.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Perhelatan Demokrasi Berjalan Secara Jurdil
Polres Banjarbaru menetapkannya sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang diajukan Syarifah ditolak oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Pada 17 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara disertai masa percobaan selama 2 tahun, serta denda Rp 36 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.