Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan

Denny Indrayana minta Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan membebaskan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Syarifah Hayana.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DENNY INDRAYANA - Denny Indrayana di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Denny Indrayana minta Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan bebaskan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Syarifah Hayana yang divonis pidana karena pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada, Denny Indrayana, meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan membebaskan Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana yang divonis pidana karena pasal tersebut.

Permintaan itu disampaikan Denny Indrayana setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 128 k bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kalau pasalnya itu jelas seharusnya bebas dong. Kan beliau ditersangkakan, didakwa, dituntut dengan Pasal 128 k Undang-Undang Pemilukada. Pasalnya sudah dibatalkan MK,” kata Denny saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).

Syarifah sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Ia dikenai pasal 128 k karena diduga melakukan kegiatan pemantauan pemilu secara tidak sah.

Meski tidak ditahan, kasus Syarifah masih berlanjut. Jaksa penuntut umum telah menyatakan banding atas putusan tersebut, yang artinya perkara kini berada di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Baca juga: 5 Catatan Denny Indrayana Soal MK Hapuskan Presidential Treshold hingga Antisipasi Dinasti Politik

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini berharap majelis hakim tingkat banding membebaskan Syarifah sepenuhnya.

“Dengan putusan MK ini, seharusnya Bunda Syarifah bebas karena pasal yang menjebak beliau sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

 

Siapa Syarifah Hayana?

Syarifah Hayana adalah pemantau pemilu dari LPRI Kalimantan Selatan yang dijatuhi vonis pidana atas tuduhan melanggar Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada.

Ia dianggap melakukan kegiatan di luar pemantauan yang sah saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada April 2025.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Perhelatan Demokrasi Berjalan Secara Jurdil

Polres Banjarbaru menetapkannya sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang diajukan Syarifah ditolak oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Pada 17 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara disertai masa percobaan selama 2 tahun, serta denda Rp 36 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan