Alasan Oknum ASN Solo Belum Ditetapkan Tersangka Pelecehan, Penyidik Kantongi Bukti Chat
Polresta Solo masih mendalami kasus pelecehan yang dialami tenaga honorer. Terduga pelaku merupakan ASN Dinkes Solo berinisial S yang telah disanksi.
TRIBUNNEWS.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Solo, Jawa Tengah berinisial S dilaporkan atas kasus pelecehan tenaga honorer.
S telah mendapat sanksi dari Wali Kota Solo, Respati Ardi berupa penurunan jabatan.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan proses pidana terhadap S masih berjalan.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dan status S masih saksi.
“Penanganan tetap sesuai prosedur. Jadi meskipun secara internal sudah ada langkah administratif, secara pidana prosesnya tetap jalan."
"Kami tangani sebagaimana aturan yang berlaku,” paparnya, Rabu (25/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi terungkap pelaku dan korban bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama.
Korban melaporkan tindakan pelecehan terjadi di lingkungan kantor.
"Untuk fakta saat ini, memang antara korban dan pelaku berkantor di tempat yang sama. Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik."
"Fakta-fakta ini yang saat ini sedang kami dalami secara lebih rinci,” jelasnya.
Menurutnya, tak ada saksi mata dalam kasus pelecehan.
Baca juga: Polres Tangsel: Pelaku Pelecehan Anak di Tangerang Selatan Ditangkap
“Tapi kami punya saksi-saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali mendengar cerita korban usai kejadian," tukasnya.
Tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dijadikan barang bukti.
Dari percakapan tersebut dapat disimpulkan adanya perbuatan yang membuat korban tak nyaman.
“Ada indikasi pelaku pernah melakukan sesuatu yang tidak menyenangkan bagi korban. Ini menjadi bagian dari barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan,” tuturnya.
AKP Prastiyo menambahkan penyidik belum menetapkan tersangka karena perlu pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak. Prosesnya masih panjang dan kami pastikan akan berjalan sesuai dengan koridor hukum," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Pasien Korban Pelecehan Dokter Gigi di Luwu, Laporan Etik Diproses
Sanksi Administratif
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan pelaku berinisial S yang sebelumnya bertugas di Dinas Kesehatan Solo sebagai staf administrasi perkantoran dipindah ke pelaksana administrasi perkantoran kelas 5.
“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami."
"Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” paparnya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia memberikan kebebasan kepada korban untuk melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.
“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Dugaan ASN Pemkot Solo Cabul, Polisi Sebut Hati-hati: Menyangkut Nama Baik Banyak Pihak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andras Chris/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.