Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman
Kakak Korban Minta Kasus Pembunuhan di Padang Pariaman Diusut, Yakin Tersangka Tak Bertindak Sendiri
Kakak kandung dari almarhumah Siska Oktavia, Diana Pratama Rusdi (29), berharap Satria Juanda (25) alias Wanda dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Diana menambahkan, saat ini pihak keluarga tengah berupaya membawa sang nenek menjalani pengobatan dan terapi.
"Sekarang nenek sedang menjalani pengobatan dan terapi juga. Beliau tidak bisa berjalan, dan setelah mendengar kabar duka ini, kondisi kesehatannya semakin memburuk," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Wanda dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
"Sudah tersangka," tegas Iptu Reggy di Mapolres Padang Pariaman, Minggu (22/6/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Pembunuhan, Kakak Siska Minta Wanda Dihukum Maksimal agar Adiknya Tenang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.