Minggu, 5 Oktober 2025

Dihamili Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Sragen Tak Merasa Jadi Korban, Menolak Dipisahkan dari Pelaku

Bocah perempuan berusia 14 tahun di Sragen disetubuhi ayah tiri hingga hamil 7 bulan, tapi ia tak merasa jadi korban. Menolak dipisahkan dari pelaku.

Yonhap News
DIHAMILI AYAH TIRI - Bocah perempuan berusia 14 tahun di Sragen disetubuhi ayah tiri hingga hamil 7 bulan, tapi ia tak merasa jadi korban. Malah menolak dipisahkan dari pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tirinya, AS (38), hingga hamil.

Usia kandungan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu sudah menginjak tujuh bulan.

Kini, korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.

Satu di antaranya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen.

Pihak DPPKBP3A telah mengupayakan agar kasus tersebut diproses secara hukum, namun korban menolak.

Bocah itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya. Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.

"Kami sudah mendampingi, kita bawa ke Polres terkait hal itu, tapi ternyata mereka tidak mau (diproses hukum)."

"Dipisah saja tidak mau antara anak dan ayah tiri, antara korban dan pelaku tidak mau dipisah."

"Kalau secara hukum jelas itu persetubuhan di bawah umur, jelas salah. Kembali lagi, mereka tidak merasa jadi korban," kata Petugas Pendamping DPPKBP3A Sragen, Diah Nursari, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini, kata Diah, dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks.

Di antaranya, baik anak maupun orang tua dari korban tidak melek hukum.

Baca juga: Pegawai Bank Swasta Ngaku Dihamili Anggota DPRD Sumut, Rekaman Video Asusila jadi Bukti

"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," terangnya.

Terlebih, mereka juga dihadapkan dengan permasalahan ekonomi. Keluarga tersebut bisa dikatakan masih kekurangan.

Ayah tiri yang merupakan pelaku persetubuhan hanya buruh serabutan, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai penjaga toko.

Dalam keluarga itu juga terdapat empat anak yang masih kecil. Usia mereka 14 tahun, 8 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.

Sementara itu, korban yang tengah mengandung memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah sementara waktu.

Korban diketahui baru lulus dari jenjang Sekolah Dasar.

"Sementara kita belum tahu, kita berikan motivasi, namun dengan kondisi kehamilan besar sudah 7 bulan, melanjutkan PKBM bisa."

"Sementara saya tanya anaknya biar lahir dulu, tahun depan bisa melanjutkan," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Herannya DPPKBP3A soal Bocah Sragen Digauli Ayah Tiri : Tak Merasa Jadi Korban, Dipisah Tidak Mau

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved