Eks PNS Ditangkap Polres Sragen, Kendalikan Bisnis Prostitusi di Gunung Kemukus, Punya 4 Pekerja
Seorang pensiunan PNS ditangkap dalam kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Berikut kronologi kasusnya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sragen - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah, baru-baru ini mengejutkan masyarakat.
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Parno, yang berusia 62 tahun, ditangkap oleh Polres Sragen karena diduga mengendalikan bisnis prostitusi.
Parno, warga Kecamatan Sambungmacan, mempekerjakan empat perempuan muda sebagai pekerja seks komersial (PSK), termasuk salah satu di antaranya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Alasan Partai Hanura Bela Bambang Raya, Ditetapkan Tersangka Prostitusi usai Karaoke Digerebek
Kasus ini terungkap pada Senin, 9 Januari 2025, dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan PNS.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa Parno telah pensiun dari jabatannya sebagai PNS sejak tahun 2022.
"Benar sesuai identitas dan keterangan yang bersangkutan bahwa dirinya pensiunan PNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, pada Rabu, 11 Januari 2025.
Pengakuan Parno
Baca juga: LAPORAN KHUSUS Prostitusi di IKN Kaltim: Tarif Rp 400-700 Ribu, Full Service dan Bisa Nego
Dalam penjelasannya, Parno mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia bertindak sebagai muncikari.
"Dia bilang baru kali ini, namun masih kita dalami dan kita gali kebenarannya," tambah AKBP Petrus.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut dan mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan lebih dalam dari Parno.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Parno, Mucikari yang Jalankan Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Pensiunan PNS
(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.