Jumat, 3 Oktober 2025

Canggihnya Napi di Bandung, Pesan Sabu-sabu 25 Gram di Instagram, Diantar Pakai Drone

Nekatnya pengedar narkoba pakai modus canggih saat mengirim paket sabu-sabu seberat 25 gram menggunkan drone ke Lapas Jelekong, Bandung, Selasa (10/6)

Penulis: Nina Yuniar
TribunJabar/Adi Ramadhan Pratama
MODUS CANGGIH PENGEDAR - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, saat memberikan keterangan ketika berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (11/6/2025). Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan drone ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Modus penyelundupan narkoba yang dipakai para pengedar obat-obatan terlarang kini semakin canggih.

Hal itu terlihat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Seorang warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, AM (29), nekat membeli sabu-sabu melalui media sosial (medsos) Instagram.

Setelah AM dan pengedar narkoba melakukan transaksi, sabu-sabu pun dikirimkan dari luar lapas menggunakan drone.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa itu terjadi pada Minggu (8/6/2025). 

"Ada drone masuk ke atas lapas lalu menjatuhkan benda yang setelah dicek ternyata benar berisi narkotika," kata Aldi saat ditemui di Lapas Jelekong, Rabu (11/6/2025), dilansir TribunJabar.id.

Paket sabu-sabu itu kemudian diambil oleh napi lainnya berinisial H, sebelum akhirnya diserahkan kepada AM. Petugas sigap langsung mengamankannya.

Berdasarkan pemeriksaan, paket sabu-sabu yang dikirimkan menggunakan drone itu memiliki berat 25 gram.

Sabu-sabu itu dibeli AM seharga Rp 18 juta.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Sisik Tenggiling Dipakai untuk Obat Tradisional dan Bahan Narkoba

"Pelaku memesan melalui media sosial, lalu mengirimkan uang, dan pengedar di luar mengirim barang menggunakan drone," jelas Aldi.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Ahmad Tohari, mengaku pihaknya sedang mendalami bagaimana pelaku bisa mengakses medsos dan menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.

"Jelas dalam aturan kami, narapidana dilarang memiliki atau menggunakan telepon genggam, apalagi untuk transaksi narkoba," tegas Ahmad.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Muhammad Nurzaman, menunjukkan betapa seriusnya tantangan pengamanan saat ini.

Di mana, modus untuk menyelundupkan barang haram ke dalam lapas menggunakan drone, terbilang baru.

"Modus sudah tidak lagi konvensional. Mereka memanfaatkan teknologi seperti drone, tapi personel kami sudah dibekali kepekaan dan kesiapsiagaan tinggi. Ini bukti bahwa pengamanan kami tidak mudah ditembus," ujar Nurzaman saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025), dilansir TribunJabar.id.

Menyusul aksi penyelundupan narkoba tersebut, pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Barang bukti serta warga binaan yang terlibat telah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Nurzaman.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sabu-sabu 25 Gram Dimasukkan ke Lapas Jelekong Bandung dengan Drone, Nilainya Rp 18 Juta

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved