Jumat, 3 Oktober 2025

4 Fakta Pembunuhan Wanita di Semarang: Kondisi Jasad Korban hingga Motif yang Dibongkar Polisi

Inilah kumpulan fakta soal tewasnya wanita bernama Dian Novita Sari di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku dibunuh seorang pria

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
KAMAR TEMPAT PEMBUNUHAN - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Senin (9/6/2025). Inilah kumpulan fakta soal tewasnya wanita bernama Dian Novita Sari di hotel Kota Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial DNS (29) tewas dibunuh di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban dibunuh oleh seorang pria yang bernama Aditya Dwi Nugraha.

Pelaku yang sempat kabur ini telah diringkus di daerah Jawa Timur.

"Iya tersangka ADN ditangkap di Jawa Timur," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, Selasa (10/6/2025).

Berikut ini sejumlah fakta soal tewasnya wanita berinisial DNS:

1. Jasad Diantar 2 Pria

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah jasad korban diantarkan oleh dua orang pria tak dikenal ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUP Kariadi Semarang, Senin (9/6/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Korban diantarkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menuturkan, dua orang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan.

Keduanya menjadi saksi kunci kematian korban.

"Iya, dua orang ini sudah kami amankan,"

"Kami sedang periksa mendalam," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara pelaku kabur ke luar kota hingga akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Timur.

Baca juga: Keluarga Minta Pembunuh Wanita di Hotel Semarang Dihukum Berat: Perbuatannya Biadab

2. Motif Pembunuhan

Diketahui, korban sudah dibawa dalam keadaan tak bernyawa dari Hotel Citra Dream Semarang.

AKBP Andika menuturkan, korban diketahui bertemu pelaku dan janjian bertemu di Hotel Citra Dream Semarang melalui aplikasi kencang.

Saat di hotel, ternyata tersangka mengaku tak puas dengan pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika, Selasa (10/6/2025) malam.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan," tandas Andika, dikutip dari TribunJateng.com.

Andika menuturkan, pelaku nekat habisi nyawa korban lantaran merasa tak puas dengan pelayanan yang diberikan DNS.

3. Kondisi Korban

Andika juga menuturkan, korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.

Terdapat sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher, mulut yang berdarah dan kuku memar.

Korban juga dibawa ke rumah sakit dalam kondisi pakaian tidak lengkap.

Andika menuturkan, setelah mendapat laporan dari pihak rumah sakit, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dua pria yang mengantar korban dimintai keterangan, rekaman CCTV hotel juga diperiksa.

Dari rekaman tersebut, terlihat korban masuk bersama tersangka.

"Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB," papar Andika.

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang yang Viral, Polisi: Pelaku Tak Puas Layanan Korban

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai hingga satu unit motor.

4. Kata Keluarga Korban

Sementara itu, mertua DNS, Manurung (59) berharap pelaku dihukum berat.

Kepada TribunJakarta.com, dari tindakan keji pelaku ini, dua anak korban kehilangan ibunya.

"Dihukum lah dia sesuai dengan perbuatannya sampai menghilangkan nyawa orang. Jadi meninggalkan anak yang masih kecil-kecil," kata Manurung di Jakarta Timur, Selasa (10/6/2025).

Manurung menuturkan, pihak keluarga saat ini belum menerima informasi resmi dari Satreskrim Polrestabes Semarang terkait motif pembunuhan.

"Itu sudah biadab perbuatannya. Dia membawa semua uang, handphonenya. Jadi dia (pelaku) melakukan pembunuhan dan handphone, barang berharga semua dibawa," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aditya Bunuh DNS karena Tak Puas dengan Layanan Korban di Kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang dan di TribunJakarta.com dengan judul Harap Pembunuh Dian Novita Sari di Semarang Dihukum Berat, Mertua Korban: Biadab Perbuatannya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved