Rabu, 1 Oktober 2025

Motif Pelaku Penembakan Air Gun terhadap 2 Anggota Brimob di Kulon Progo

Sebanyak dua anggota Brimob menjadi korban penembakan di wilayah Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025).

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Sebanyak dua anggota Brimob menjadi korban penembakan di wilayah Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025). Peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang diusut oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak dua anggota Brimob menjadi korban penembakan di wilayah Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, Sabtu (31/5/2025).

Peristiwa penembakan tersebut saat ini sedang diusut oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulon Progo.

Adapun dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial KI (35) sudah diringkus. 

Diketahui, saat beraksi, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol (mihol).

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (4/5/2025).

"Sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu malam, KI sempat mengonsumsi mihol di rumahnya," jelas Yusuf, dikutip dari Tribun Jogja.

Awalnya, pada tengah malam pelaku memutuskan keluar ke halaman rumah dengan alasan hendak mencari angin.

Saat itulah dua anggota Brimob berinisial NW (32) dan AP (33) melintas di jalan depan rumahnya yang berada di Padukuhan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Lendah.

Yusuf menyebut, pelaku menyangka bahwa NW dan AP adalah rombongan yang hendak melakukan kejahatan jalanan.

Tanpa berpikir panjang, KI langsung mengeluarkan air gun miliknya lalu menembakkannya ke arah NW dan AP yang sedang lewat.

"Total ada 8 tembakan yang dilepaskan, 2 tembakan ke arah atas dan 2 tembakan ke arah 2 anggota Brimob," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kasus Penembakan Polisi oleh TNI Disidangkan di Peradilan Umum

Yusuf menyebut, NW dan AP langsung berhenti dan hendak mengamankan air gun milik pelaku.

Ketika itu senjata tersebut tak sengaja beberapa kali menembak lagi hingga akhirnya berhasil diamankan.

Pelaku turut digelandang ke Polsek Lendah, lalu diserahkan ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KI mengaku membeli air gun beserta pelurunya secara daring (online) lewat media sosial dan toko online.

"Air gun-nya dibeli pada 2023 lalu lewat Facebook, sedangkan peluru jenis gotri dibeli pelaku dari toko online seharga Rp80 ribu," ucap Yusuf.

Pelaku mengaku membeli senjata tersebut hanya untuk bergaya.

Ia baru menggunakannya sebanyak 2 kali, yaitu saat mencobanya di belakang rumah dan menembak ke arah 2 anggota Brimob.

Yusuf mengatakan, KI berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin alias ilegal.

Ia pun terancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu," jelasnya.

Air gun beserta peluru pelaku sudah diamankan, begitu pula jaket milik salah satu anggota Brimob yang terkena peluru gotri yang ditembakkan.

Beruntung tak ada tidak ada luka yang dialami oleh dua anggota Brimob tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Penembakan Air Gun di Lendah Kulon Progo Dalam Pengaruh Mihol Saat Beraksi, Ini Motifnya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved