Feni Ere Ditemukan Meninggal di Palopo
3 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Feni Ere: Tersangka Peragakan 115 Adegan, Mobil Jadi Alat Bukti
Proses rekonstruksi pembunuhan Feni Ere berlangsung selama 3,5 jam. Tersangka peragakan 115 adegan mulai menegak miras hingga membuang jasad korban.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar rekonstruksi pembunuhan Feni Ere (28) pada Senin (2/6/2025).
Tersangka Ahmad Yani alias Amma (35) dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di rumah korban di Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Korban yang berkerja sebagai sales mobil dilaporkan hilang sejak 25 Januari 2024.
Kasus pembunuhan terungkap setelah penemuan kerangka di Kelurahan Battang Barat, Kota Palopo, pada 10 Februari 2025 lalu.
Tersangka merupakan buruh bangunan yang pernah dipekerjakan di rumah korban.
Berikut tiga fakta rekonstruksi pembunuhan Feni Ere.
-
Dianggap Janggal
Kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang, mengatakan proses rekonstruksi berdasarkan pengakuan tersangka dianggap janggal.
“Masih ada beberapa poin yang belum terjawab pada rekonstruksi ini. Salah satu yang janggal adalah cara pelaku lompat ke atas kamar mandi saat memasuki rumah,” tuturnya, Senin, dikutip dari TribunTimur.com.
Menurutnya, tersangka memberi keterangan palsu karena kondisi tembok rumah tinggi.
“Dalam kondisi mabuk dan ia melompat keatas tanpa pijakan saya rasa sangat berat untuk dilakukan,” sambungnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Remaja di Banyuwangi, Pelaku Tak Terima Pacarnya Dilecehkan saat Live TikTok
Tersangka juga tak memberikan penjelasan tentang celana korban yang menjadi barang bukti pembunuhan.
“Tadi sempat ditanyakan kepada pelaku tentang bercak darah di celana yang tergantung tapi dia mengaku tidak tahu tentang itu,” imbuhnya.
2. Peragakan 115 Adegan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengatakan kesesuaian keterangan tersangka dengan adegan rekonstruksi mencapai 99 persen.
Proses rekonstruksi digelar dua bulan setelah penetapan tersangka.
Sebanyak 115 adegan diperagakan tersangka mulai menegak miras, membunuh hingga mengubur jasad korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.