Aksi Bejat Ayah di Simalungun Rudapaksa 3 Putrinya, Terbongkar Setelah Si Bungsu Mengadu ke Kakaknya
Aksi bejat ayah berusia 41 tahun tega rudapaksa tiga putrinya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Terbongkar setelah si bungsu mengadu.
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Aksi bejat ayah berusia 41 tahun tega rudapaksa tiga putrinya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari upaya anak sulung hendak mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun karena putus asa.
Si sulung yang berstatus mahasiswi tersebut merasa putus asa, karena ayah kandungnya bukan hanya melakukan pelecehan terhadapnya tetapi kepada kedua adiknya.
Ia mengetahui perbuatan bejat ayahnya setelah korban yang paling kecil berusia 13 tahun berkomunikasi kepada si sulung yang tengah kuliah di Jakarta.
Sang adik cerita tentang pelecehan seksual yang dialaminya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Selama 10 Tahun Demi Ilmu Kebal di Buton, Ibu Korban Pernah Lihat Aksi Pelaku
Tak cuma itu, terungkap juga adiknya nomor dua ternyata juga mengalami hal yang sama.
Mendengar cerita adiknya tersebut, sang kakak merasa putus asa.
Ia kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.
Namun, upaya itu berhasil digagalkan pihak keluarga.
"Anak tertua mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, anak tertua merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, anak tengah, juga ternyata menjadi korban," ujar Kepala Bagian Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Soal Ayah Rudapaksa Anak di Pati, Korban Diancam akan Dibunuh hingga Disuntik KB Supaya Tak Hamil
Mendengar kejadian tersebut, kakek korban langsung mendatangi cucunya tersebut di Jakarta.
Saat itulah terungkap perbuatan pelaku berinisial TRT terhadap tiga putri kandungnya.
Ipda Bilson menuturkan, istri pelaku, yang juga ibu dari para korban, tidak mengetahui kejadian ini.
Ketiga korban tidak pernah bercerita kepada ibunya karena merasa takut dengan ancaman pelaku.
Selain itu, setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.
Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan korban utama adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.
Ipda Bilson menjelaskan tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.
"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya.
Penulis: Alija Magribi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Kasus Inses Ayah dan 3 Putrinya di Simalungun, Terbongkar Usai Kakak Dengar Cerita Adik
Sumber: Tribun Medan
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Budaya Batak Masuk Kampus Global, Langkah Strategis Pelestarian |
![]() |
---|
Bobby Nasution Apresiasi Kunjungan PWI Sumut, Tekankan Dukungan Pers untuk PHTC |
![]() |
---|
Naik MRT Jakarta Tanggal 17 dan 19 September 2025 Cuma Bayar Rp1 |
![]() |
---|
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.