Rabu, 1 Oktober 2025

3 Warga Cianjur Ditangkap setelah Curi Traktor di Jepara, Polisi Amankan 17 Unit Barang Bukti

Tiga pelaku pencurian mesin traktor di Jepara berhasil ditangkap polisi. Pihak kepolisian mengamankan 17 unit traktor sebagai barang bukti.

Freepik
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL - Tiga pelaku pencurian mesin traktor di Jepara berhasil ditangkap polisi. Pihak kepolisian mengamankan 17 unit traktor sebagai barang bukti. Aksi pencurian ini telah berlangsung sejak April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian Jepara setelah terbukti melakukan pencurian belasan mesin traktor milik petani di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Ketiga pelaku, yang berinisial AS, CU, dan HO, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan aksi pencurian ini telah berlangsung sejak April 2025.

Pencurian terakhir terjadi pada 22 Mei 2025 di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, di mana para pelaku menggasak mesin traktor milik warga setempat.

“Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” ujar Kompol Edy Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (30/5/2025).

Menurut Kompol Edy Sutrisno, para pelaku telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda.

Saat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 unit traktor sebagai barang bukti.

"Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” sebut Kompol Edy Sutrisno.

Pencurian tidak hanya terjadi di Jepara, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

Polda Jateng sedang mendalami kasus ini karena aksinya lintas kabupaten.

Dari pengakuan pelaku, traktor-traktor curian tersebut dijual di wilayah Jawa Barat dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung pada kondisi mesin.

Baca juga: Video Viral Sopir Kejar Truk Muat Traktor yang Meluncur di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, CU dan HO ditahan di Mapolda Jateng, sementara AS ditahan di Polres Jepara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Geger Pencurian Belasan Mesin Traktor di Jepara, Sejumlah Warga Cianjur Dibekuk

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved