Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Sosok Nur Fitriani, Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Terlibat Pengiriman Jamaah Haji Ilegal

Terungkap sosok anggota DPRD Kota Tegal yang dilaporkan warga atas kasus penipuan calon jamaah haji ilegal. Absen kegiatan selama bulan Mei 2025.

istimewa
ILUSTRASI PENIPUAN - Keberadaan anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani hingga kini belum diketahui. Politisi partai PAN itu diduga terlibat penipuan calon jamaah haji ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah bernama Nur Fitriani dilaporkan atas kasus perekrutan calon jamaah haji ilegal, Senin (19/5/2025) lalu.

Pelapor merupakan aktivis jejaring AKAR Jawa Tengah yang diwakili  Edi Kurniawan, Udin Amuk, dan Supriyanto.

Meski bukan sebagai korban, para pelapor ingin kasus ini ditindaklanjuti Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal.

Diketahui, Nur Fitriani merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal.

Nur Fitriani diduga mengajak warga Tegal berangkat haji menggunakan biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).

Hingga kini, keberadaan Nur Fitriani tak diketahui.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengatakan Nur Fitriani tak mengikuti kegiatan DPRD Kota Tegal tanpa keterangan selama bulan Mei 2025.

Tiga agenda yang tak dihadiri yakni Paripurna Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi LKPJ dan Penyampaian RPJMD.

Untuk menelusuri keberadaan Nur Fitriani, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal akan mendatangi Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Hari ini kita bersurat dan nanti ditunggu seperti apa jawabannya. Jika sudah ada kepastian, BK akan berkoordinasi ke sana," paparnya, Rabu (28/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, BK DPRD Kota Tegal bertugas mengusut pelanggaran etik oknum dewan.

Baca juga: Hari Ini Menteri Agama dan Amirul Hajj Bertolak ke Arab Saudi Bawa Misi Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni, mengaku sedang berkoordinasi dengan DPP PAN terkait kasus yang menimpa Nur Fitriani.

Hingga kini, DPP PAN masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Karena belum ada proses hukum. Maka, kami pengurus DPD yang ada di sini terus melaksanakan organisasi seperti biasa," tukasnya.

Nur Fitriani masih menjabat sebagai ketua DPD PAN Kota Tegal, meski tugasnya sementara dialihkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan