Viral Oknum Bobotoh Cungkil Rumput dan Gunting Jaring Gawang Stadion GBLA, Polisi Amankan Dua Pelaku
Oknum Bobotoh melakukan aksi perusakan rumput dan jaring gawang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga terakhir Persib Bandung
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar luas di media sosial memperlihatkan oknum Bobotoh melakukan aksi perusakan rumput dan jaring gawang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga terakhir Persib Bandung, pada Liga 1 musim 2024/25, Sabtu (24/5/2025).
Setelah laga kontra Persis Solo tersebut, Bobotoh memang merayakannya dengan turun ke lapangan.
Sayang, tak sedikit dari mereka yang melakukan perusakan.
Setelah viral di media sosial, dua pelaku yang diduga melakukan perusakan telah diamankan Polrestabes Bandung.
“Ternyata, stadion itu dikelola Dispora Kota Bandung dan kami langsung koordinasi dengan pihak Pemkot Bandung, dan Pemkot sudah layangkan aduan adanya perusakan atau vandalisme di sana,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Ulah Oknum Bobotoh Persib Bikin Dedi Mulyadi Meradang: Tunggu, Aparat Segera Datang Menjemput Anda
Setelah menerima aduan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan oknum Bobotoh.
Keduanya diketahui terekam dalam video yang beredar.
Baca juga: Pengakuan Dosen di Bogor Dianiaya Oknum Bobotoh saat Konvoi Juara Persib: Dikejar sampai Kampus
Pelaku berinisial MDB diketahui memotong jaring gawang, sementara MRW melakukan pengambilan atau pencabutan rumput lapangan.
“Keduanya diamankan satu di daerah Rancasari dan satu di GBLA. Kami masih lakukan pendalaman dengan memeriksa keduanya apakah memang yang bersangkutan memang melakukan perbuatan itu atau tidak,” ujarnya.
Budi Sartono juga menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Terkait dengan pasal yang dikenakan, penyidik mengacu pada video yang beredar dan menerapkan pasal 406 dan 170 KUHP, meski proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Pemkot karena memang ini yang mengelola lapangan ialah Pemkot,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.