Kronologi Pekerja Rel KAI Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Ekspres di Kulon Progo
Pada Senin (26/5), pekerja rel KAI tewas tertabrak KA Malioboro Ekspres di Kulon Progo. Di Grobogan, ibu dan balita juga tewas tertabrak kereta api.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pekerja proyek PT Kereta Api Indonesia (KAI) meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres pada Senin (26/5/2025) dini hari.
Kecelakaan tragis ini terjadi di wilayah Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko mengatakan bahwa pekerja rel KAI yang tewas tertabrak kereta api itu adalah P (24), pemuda asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).
"Peristiwanya terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Senin dini hari di perlintasan KA Banjaran, Sukoreno," kata Sarjoko, dilansir TribunJogja.com.
Saat itu, korban sedang bekerja bersama rekan-rekannya yang lain.
Pekerjaan mereka saat itu yakni membersihkan beton bekas bantalan rel kereta api di jalur perlintasan.
Sekitar pukul 01.45 WIB, pekerjaan pun selesai dan mereka beristirahat sejenak.
Pada waktu itulah, korban P kemudian pergi bermaksud mengambil air minum dengan melewati perlintasan KA.
"Pada saat bersamaan sekitar pukul 02.00 WIB, melintas KA Malioboro Ekspres di perlintasan tersebut," sebut Sarjoko.
Korban yang sedang berjalan kaki di perlintasan langsung terlemper oleh KA Malioboro Ekspres yang juga melintas.
Tubuh korban terpental hingga sejauh 15 meter dari titik awal.
Baca juga: 5 Fakta KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Pengendara Motor di Magetan, Diduga ada Kesalahan Prosedur
Menurut Sarjoko, masinis KA Malioboro Ekspres mengetahui kejadian itu lalu melapor ke Stasiun Sentolo.
Peristiwa ini kemudian diketahui pula oleh petugas piket di Mako Polsek Sentolo.
"Selanjutnya proses evakuasi dilakukan terhadap korban yang sudah meninggal dunia di lokasi kejadian," paparnya.
Sarjoko mengungkapkan bahwa P mengalami luka-luka berat yang menyebabkan ia meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Manager Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengingatkan kepada warga di sekitar perlintasan KA untuk tidak beraktivitas di kawasan tersebut.
Selain membahayakan diri, perjalanan KA juga bisa terganggu.
"Sebab keselamatan perjalanan KA menjadi prioritas utama, sehingga masyarakat diharapkan ikut aktif dalam menjaga keselamatan," tutur Feni.
Insiden Serupa
Sedangkan di Kabupaten Grobogan, pada hari ini, seorang ibu dan anaknya juga tewas tertabrak kereta api.

Kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan sebidang kereta api yang terletak di Km 13+7, antara Stasiun Jambon dan Stasiun Gambringan, tepatnya di Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Kustina (27), warga Desa Boloh, bersama anak perempuannya yang berusia 4 tahun, meninggal dunia setelah motor yang mereka tumpangi tertabrak KA Blora Jaya.
Kustina meninggal di lokasi kejadian, sementara anaknya meninggal saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
Perlintasan itu diketahui dijaga secara swadaya oleh masyarakat dan tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan resmi dari pihak perkeretaapian.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyebutkan bahwa insiden terjadi akibat korban nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup.
“Masinis KA Blora Jaya telah membunyikan klakson secara berulang kali sebagai peringatan. Namun karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah tabrakan,” ujar Franoto, Senin, dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Setelah Tabrak Truk Pupuk di Kediri, KA Kartanegara Kecelakaan Lagi di Nganjuk, 3 Orang Tewas
Kecelakaan ini tidak membuat kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta.
Tetapi KA Blora Jaya harus terlambat selama 4 menit, karena harus dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo.
Setelah kejadian, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Polsek Toroh pun menangani evakuasi serta penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.
Franoto mengingatkan betapa pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hentikan kendaraan, lihat kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” jelasnya.
PT KAI juga menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas insiden ini, serta menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya di sekitar perlintasan KA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pekerja Rel KAI Meninggal Dunia Usai Tertemper KA di Sentolo Kulon Progo
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Alexander Aprita) (TribunJateng.com/Fachri Sakti Nugroho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.