Selasa, 7 Oktober 2025

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara

Wali Kota Solo sidak Ayam Goreng Widuran usai label nonhalal baru dipasang. Ia minta restoran tutup sementara untuk asesmen kehalalan.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Wali Kota Solo Respati Ardi saat sidak ke outlet Ayam Goreng Widuran yang viral karena baru mencantumkan label nonhalal. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara semua outlet.

Permintaan itu disampaikan setelah pengelola restoran baru memberikan keterangan nonhalal padahal sudah berdiri sejak 1973.

“Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).

Baca juga: Rugikan Konsumen, LPPOM MUI Minta Sanksi Tegas ke Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

Wali Kota Solo Inspeksi ke Ayam Goreng Widuran

Pada Senin ini, dia menggelar inspeksi mendadak di lokasi penjualan Ayam Goreng Widuran.

Dia mengaku diterima dengan baik oleh karyawan dan berkomunikasi dengan pemilik usaha. 

Sejak berdiri pada 1973, tempat makan itu didatangi orang dari berbagai kalangan termasuk pemeluk agama Islam.

Untuk itu, dia mengaku perlu memastikan kandungan apa saja yang membuat produk tidak layak dikonsumsi muslim.

“Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terimakasih,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat, khususnya konsumen muslim, memiliki hak penuh untuk mengetahui dengan pasti status halal atau tidak halal dari makanan yang mereka konsumsi.

“Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas,” ujar Respati. 

Asesmen terhadap kehalalan produk akan dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Agama (Kemenag), serta diverifikasi oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Solo.

Restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu belakangan menjadi sorotan usai mencantumkan label nonhalal pada produknya, namun baru dilakukan setelah muncul gelombang protes dari konsumen.

Langkah tersebut dinilai terlambat dan memicu kekecewaan, mengingat banyak pelanggan tidak menyadari informasi penting itu sejak awal.

“Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya baru disampaikan setelah viral,” kata Respati.

Wali Kota juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam bisnis makanan dan minuman.

“Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya,” tegasnya.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Solo

Pemilik Ayam Goreng Widuran Minta Maaf

Mengutip Tribunnews.com,  pihak Ayam Goreng Widuran Solo menyampaikan permintaan maaf kepada para pelanggan melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat (23/5/2025).

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat."

"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami."

"Kami berharap masyarakat dapat memberi ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen Ayam Goreng Widuran Solo.

Salah satu karyawan, Ranto mengakui bahwa pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran legendaris ini.

Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” jelasnya saat ditemui Sabtu (24/5/2025).

Ia pun menyertakan keterangan nonhalal di outlet, sosial media, hingga google maps.

“Reklame sudah ada. Di IG sudah ada. Baru yang viral ini,” tuturnya.

LPPOM MUI Menyesalkan Ayam Goreng Widuran Tidak Jujur

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyesalkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mengumumkan produk yang dijual non-halal setelah lebih dari 50 tahun beroperasi.

Pihaknya berharap, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada pemilik rumah makan tersebut.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, penting bagi pemilik untuk bersikap jujur kepada konsumen.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Hal ini dilandasi oleh aturan terkait perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 4. Dan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan PP No. 42 tahun 2024.

Dalam aturan itu menegaskan bahwa produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan restoran ini.

"Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang heterogen menerima adanya restoran yang menjual produk tidak halal, namun harus ada informasi secara terbuka.

"Kami tentu sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang tidak terbuka memberikan informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," ungkap Muti.

Adapun bagi masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi namun tidak mengetahui ketidakhalalan produk yang dikonsumsi maka tidak berdosa sesuai pandangan ulama.

Namun kedepannya, perlu kehati-hatian  dengan mengkonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran.

Pihaknya menghimbau restoran melakukan penandaan yang jelas jika menjual produk yang tidak halal.

LPPOM juga mengajak restoran yang berminat untuk sertifikasi untuk mengikuti kelas sertifikasi halal maupun berdiskusi melalui hotline 14056, email [email protected] serta WhatsApp 0811-1148-696, serta langsung datang ke kantor kami yang tersebar di 34 provinsi.

"LPPOM mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 untuk pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 untuk pelaku usaha kecil-mikro," tegas dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS - Bikin Geger Gegara Nonhalal, Outlet Ayam Goreng Widuran Solo Diminta Tutup Sementara

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved