Manajer Pegadaian Syariah di Batam Main Judi Online Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif Rp3,9 M
Seorang manajer Pegadaian Syariah di Batam menjadi tersangka korupsi kredit fiktif. Ternyata, uang tersebut digunakan untuk judi online.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang manajer non gadai di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina periode 2023-2024 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial R menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan kasus kredit mikro fiktif.
R diduga memakai kredit mikro tersebut dengan jumlah hampir Rp4 miliar.
"Tersangka R adalah manajer non gadai," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dikutip dari Tribun Batam pada Sabtu (24/5/2025).
Dedi mengungkapkan modus yang digunakan R adalah menggunakan data dari nasabah yang sebelumnya telah ditolak saat mengajukan kredit.
Lantas, data tersebut diajukan kredit oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah.
Kemudian, R langsung mengajukan pengajuan kredit fiktif ini untuk pencairan dana.
Baca juga: Sosok Yossi Irianto, Eks Sekda Bandung Tersangka Korupsi Bandung Zoo, Sempat Calonkan Jadi Walkot
Dedi mengatakan ada 77 data nasabah yang disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada 77 data nasabah yang sebelumnya ditolak diajukan kembali oleh tersangka, dan kemudian dia setujui untuk dapat dicairkan dananya," ujarnya.
Akibatnya, R membuat nasabar rugi hingga Rp3,9 miliar. Adapun data ini didapat dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, R ternyata memakai uang hasil pengajuan kredit fiktif tersebut untuk bermain judi online.
Dedi mengungkapkan hal itu diketahui dari pengakuan R saat diperiksa.
"Uang untuk bermain judi online, tersangka ini sudah ketagihan dan sudah mengakuinya," katanya.
Di sisi lain, Dedi menuturkan R melakukan tindak pidana tersebut tanpa bantuan pegawai lain.
"Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
R kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentinan penyidikan.
Artikel telah tayang di Tribun Batam dengan judul "Uang Korupsi Dipakai Judi, Manager Pegadaian Syariah Batam Terjerat Kredit Fiktif"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Batam/Dewi Haryati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.