Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Fakta di Balik Pernikahan Viral Bocah di Lombok: Klarifikasi Keluarga

Bocah perempuan Y viral usai pernikahannya di Lombok. Dirinya disorot warganet bahkan disebut gangguan jiwa. Keluarga bantah isu gangguan jiwa.

Editor: timtribunsolo
(Tangkap layar Instagram @cakapviral.id)
MEMPELAI WANITA VIRAL - Berikut sosok Y, Bocah remaja berusia 15 tahun yang menjadi mempelai wanita di pernikahan anak di bawah umur, Lombok, NTB. (Tangkap layar Instagram @cakapviral.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan berinisial Y (15) yang baru-baru ini menjadi viral setelah menjalani prosesi pernikahan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perhatian publik.

Diketahui Y menikah dengan seorang remaja pria berinisial R (16).

Pihak keluarga Y angkat bicara menanggapi berita miring yang menyebutkan bahwa Y mengalami gangguan jiwa.

Prosesi pernikahan Y dilaksanakan dengan adat Sasak, di mana kedua mempelai mengenakan pakaian pengantin tradisional dan diiringi musik tradisional.

Namun, momen tersebut menjadi sorotan ketika Y terlihat marah dan meninggalkan pelaminan saat sesi pemotretan bersama tamu.

Paman Y, berinisial AG, memberikan klarifikasi mengenai kondisi keponakannya.

PERNIKAHAN DINI VIRAL - Keluarga bocah yang jadi pengantin viral di Lombok akui sebelumnya pasangan pengantin itu sudah pernah akan dipisahkan usai jalani kawin culik. (Kolase Tribunnews // Istimewa)
PERNIKAHAN DINI VIRAL - Keluarga bocah yang jadi pengantin viral di Lombok akui sebelumnya pasangan pengantin itu sudah pernah akan dipisahkan usai jalani kawin culik. (Kolase Tribunnews // Istimewa) (. (Kolase Tribunnews // Istimewa))

Menurut AG, Y baru saja lulus dari sekolah dasar (SD) dan memutuskan menikah setelah masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).

"Saya membantah bahwa keponakan saya mengalami gangguan kejiwaan. Dia hanya menunjukkan ekspresi psikologi anak di bawah umur," ungkap AG.

Ia menambahkan bahwa Y melakukan gerakan menari dan meluapkan amarahnya secara alami, sebagai refleksi dari kondisi jiwa anak.

Y, yang merupakan warga Lombok Tengah NTB, kini berusia 15 tahun dan merupakan siswi kelas 1 SMP.

Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak

Baca juga: Pasangan Pengantin di Bawah Umur Viral di Lombok Pernah Akan Dipisahkan usai Tradisi Kawin Culik

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyoroti pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Ia menyatakan bahwa LPA Mataram akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Atas nama kemanusiaan, kami harus bergerak. Jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak," tegas Joko.

Ia menambahkan bahwa orang tua dan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan ini akan dilaporkan karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.

Dengan semakin maraknya pernikahan anak, pihak LPA berharap langkah ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

(*)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved