Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Pemuda 20 Tahun Rekam Emak-emak Mandi di Padang, Kini Terancam 12 Tahun Bui

Seorang pemuda ditangkap setelah merekam wanita mandi. Apa yang terjadi?

Editor: Endra Kurniawan
Dokumentasi/Polresta Padang
PELECEHAN SEKSUAL- Pelaku AS saat diamankan ke Mapolresta Padang beberapa waktu lalu. Ia diamankan karena mengintip dan merekam seorang emak-emak saat sedang mandi. 

TRIBUNNEWS.COM, Padang - Seorang pemuda berinisial AS, yang baru berusia 20 tahun, kini terancam hukuman penjara setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Padang.

Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengintip dan merekam seorang emak-emak saat sedang mandi di dalam kamar.

Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Pria Probolinggo Ditangkap Usai Rekam Wanita Tanpa Busana di Hotel

Kronologi Kejadian Ini

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban berinisial SN, yang berusia 49 tahun, merasa terganggu saat menyadari bahwa ada seseorang yang merekam aktivitas pribadinya secara diam-diam menggunakan handphone.

"Korban pun marah setelah mengetahui tindakan tersebut," ungkapnya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Merasa privasinya dilanggar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.

Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa ia merasa diawasi dan menemukan bukti adanya perekaman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Terancam penjara 12 tahun

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

AS kini ditahan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aktivitas korban.

Baca juga: Rekam Wanita saat Ganti Baju, Pria di Gowa Terancam Penjara 4 Tahun, Ibu Mertua Pernah Jadi Korban

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Yasin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.

"Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemuda di Nanggalo Padang Intip dan Rekam Diam-diam Perempuan Paruh Baya 49 Tahun Sedang Mandi

(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved