Minggu, 5 Oktober 2025

Gelapkan Uang Hampir Rp1 M untuk Main Judi Slot, Karyawan Toko HP di Aceh Timur Terancam Dicambuk

Seorang karyawan toko HP di Aceh Timur terlibat penggelapan uang untuk judi online.

Editor: Endra Kurniawan
SerambiNews.com/Istimewa
KASUS PENGGELAPAN - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan interogasi terhadap pelaku penggelapan uang toko Handphone di Aceh Timur, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Aceh Timur - Seorang karyawan toko handphone berinisial TM, yang berusia 33 tahun dan merupakan warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terlibat dalam penggelapan uang perusahaan yang mencapai lebih dari Rp 904 juta.

Tindakan tersebut terungkap setelah TM diketahui menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi online, khususnya permainan slot, yang telah menjadi kecanduannya.

Bagaimana Kasus Ini Terbongkar?

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika pemilik toko, yang berinisial YA (35), menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan harian.

Setelah melakukan audit internal, ditemukan selisih signifikan antara uang yang masuk dan stok barang yang terjual.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 224 unit handphone dari berbagai merek telah terjual tanpa pencatatan dalam sistem dan tanpa nota penjualan.

Baca juga: Cerita Ibu Polisikan Anak karena Kecanduan Judi Online di Nunukan, Sudah Gadai Mobil hingga 4 Kulkas

Ketika ditanya, TM mengaku bahwa uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk berjudi online sejak awal tahun 2025.

Merasa dirugikan, pemilik toko segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur.

Tidak lama setelah laporan tersebut, TM berhasil diamankan di tempat kerjanya tanpa adanya perlawanan.

Kini, TM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang bisa mengakibatkan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apa Dampak Judi Online Bagi Masyarakat?

Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjauhi judi online.

Menurutnya, perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat besar.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria Paruh Baya di Banyuwangi Nekat Curi Laptop Tetangga

"Judi online bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan dan keluarga. Apalagi di Aceh, pelaku judi bisa dikenai sanksi berdasarkan Qanun Jinayat, termasuk cambuk, kurungan penjara, dan denda," tegas AKBP Irwan.

Ia juga meminta kepada para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang semakin marak di dunia daring.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Candu Judi Online, Karyawan Toko Handphone di Aceh Timur Gelapkan Uang Hampir Rp1 Miliar

(SerambiNews.com/Maulidi Alfata)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved