4 Fakta Remaja Rusak Nisan di Bantul dan Yogyakarta, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Fakta-fakta aksi perusakan nisan di sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi perusakan nisan di sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta.
Pelaku dalam kasus ini, yaitu seorang remaja berinisial AFS (16), warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berikut sejumlah fakta terkait insiden ini yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
1. Motif Pelaku
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memastikan bahwa kasus ini tak ada kaitannya dengan agama, tetapi permasalahan pribadi.
"Motifnya masih didalami penyidik, tapi dari hasil keterangan sementara ini murni adalah masalah pribadi atau ada permasalahan dalam keluarga," ucapnya, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, tersangka melakukan perusakan di tiga lokasi, yaitu di pemakaman Purbayan, Kotagede, Yogyakarta dan dua pemakaman umum di Bantul, tepatnya di Ngentak Banguntapan dan Sewon.
Jumlah makam yang dirusak belum diketahui secara pasti, akan tetapi yang paling banyak terjadi di Banguntapan dan di pemakaman lainnya relatif sedikit.
Sejak muncul peristiwa itu, sambung Ihsan, Polda DIY serius menyikapinya.
Pasalnya, isu perusakan nisan dengan lambang keyakinan tertentu pada makam sangat rawan terhadap sentimen liar.
Oleh sebab itu, Kapolda DIY memerintahkan agar kasus itu segera direspons.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Perusakan Nisan di Makam Bantul dan Yogyakarta: Masalah Pribadi
"Alhamdulillah Senin sekitar jam 15.00 WIB, diduga pelaku telah diamankan."
"Ada 1 orang inisalnya AFS, statusnya pelajar umur 16 tahun dan tempat tinggal di Banguntapan," ucapnya.
Ihsan memastikan peristiwa perusakan tersebut tidak ada hubungannya dengan agama pasalnya yang bersangkutan juga beragama Kristen.
2. Polisi Cek Kejiwaan Pelaku
Kombes Pol Ihsan menyebut, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku.
"Sampai saat ini masih kami periksa (kejiwaan pelaku). Ini bagian pendalaman penyidik. Intinya kami imbau agar masyarakat ini (tenang)."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.