Pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba Ditangkap Polisi, Nekat Jual Sabu ke Tahanan
Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba ditangkap polisi karena jual sabu.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Bulukumba - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba bernama Riyadi, 35 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah Riyadi terlibat dalam aktivitas penjualan narkotika, khususnya sabu, kepada para tahanan.
Proses Penangkapan Riyadi
Riyadi ditangkap pada Selasa, 13 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Menurut Marala, seorang penyidik, "Tersangka berperan sebagai penjual dalam kasus ini."
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum pegawai Lapas tersebut.
Baca juga: Dugaan Napi Terlibat Jaringan Sabu, Ditjenpas Riau Gandeng Polda Perketat Pengawasan
Setelah ditangkap, Riyadi diketahui membawa delapan sachet sabu seberat 28,425 gram.
Barang bukti tersebut telah diuji dan terbukti positif mengandung zat metamfetamin.
Meskipun demikian, hasil tes urine terhadap Riyadi menunjukkan hasil negatif, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, Riyadi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Tim Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga: TNI AL Sita Sabu dan Kokain 1,9 Ton Senilai Rp7 T di Kepri, Curiga Kapal Ikan Tanpa Hasil Tangkapan
Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah sebagai pengedar sabu dan memiliki putusan hukum yang tetap, Riyadi akan menghadapi hukuman yang berat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul PNS Lapas Bulukumba Jual Sabu ke Tahanan, Kini Ditetapkan Tersangka
(Tribun-Timur.com/Samsul Bahri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.