Nasib Kades di Ogan Ilir Sumsel usai Video Asusila Tersebar, Terancam 9 Bulan Penjara
Video asusila tersebar, Kades Ulak Segara, Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka perzinahan. Ia selingkuh dua minggu setelah pelantikan kades.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatra Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Penyidik telah mengantongi empat alat bukti dalam penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menyatakan video asusila menjadi salah satu alat bukti perselingkuhan oknum Kades.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," ungkapnya, Minggu (18/5/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Video dengan durasi 8 menit tersebut, tersebar di media sosial.
AKP Muhammad Ilham menambahkan, perselingkuhan oknum Kades dilakukan dua minggu setelah pelantikan.
Hotel Ilaya yang berada di Ogan Ilir menjadi lokasi persetubuhan oknum kades dengan wanita selingkuhan.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," tandasnya.
Diketahui, pelantikan Kades Ulak Segara terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.
Akibat perbuatannya, oknum kades dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: NG, Staf yang Diduga Selingkuh dengan Camat Padang Selatan AMP, Tak Pakai Jilbab saat Digerebek
Kades di Lamongan Selingkuh
Sementara itu, Oknum Kades di Lamongan berinisial IF diduga selingkuh dengan Sekretaris Desa (Sekdes), INH.
Foto perselingkuhan yang diambil dari sebuah kamar hotel tersebar di media sosial.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengaku telah mengetahui informasi perselingkuhan oknum Kades dan masih mendalaminya.
Oknum Kades dan Sekdes telah memiliki pasangan masing-masing.
Hasil penelusuran sementara, dugaan perselingkuhan terjadi saat IF pamit ke Malang selama empat hari ke istrinya, NK pada bulan puasa kemarin.
Baca juga: Detik-detik Anggota KPU Nias Barat Digerebek Selingkuh, Dilaporkan Istri atas Kasus Perzinahan
Sepulang dari Malang, NK mencoba membuka handphone IF, tapi dilarang.
IF diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke NK karena takut perselingkuhan terbongkar.
Kasus KDRT telah dilaporkan NK ke Polres Lamongan pada 3 Mei 2025.
Dalam laporan, IF disebut membanting NK di depan anak-anaknya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dilaporkan Setubuhi Istri Orang, Oknum Kades di Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinahan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Hanif Mansuri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.