Viral Kepala Desa di Sumsel Selingkuh Terekam Video 8 Menit, Polisi: Sudah Tersangka
Viral video 8 menit Kades di Ogan Ilir selingkuh. Polisi tetapkan tersangka, dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Pasal ini tidak berlaku otomatis, melainkan melalui pengaduan pihak yang dirugikan.
Pengaduan bisa ditarik kembali selama sidang belum dimulai.
Jika suami-istri belum resmi bercerai, laporan bisa tidak diproses.
Respons Publik:
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik di media sosial.
Banyak netizen menyayangkan tindakan tak terpuji seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
Penulis: Agung Dwipayana
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kronologi Kades di Ogan Ilir Diduga Tiduri Istri Orang, 2 Minggu Pasca Dilantik Langsung Beraksi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.