Jumat, 3 Oktober 2025

Tragis! Pria di Sumatera Barat Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Sempat Kabur dan Bersembunyi di Kebun

Motif penganiayaan anak tiri di Dharmasraya terungkap, berawal dari utang. R dan Anjeli terlibat cekcok terkait tunggakan cicilan pinjaman bank

TRIBUNWOW.COM
AYAH ANIAYA ANAK TIRI - Ilustrasi jasad. Ayah yang aniaya anak tirinya di Dharmasraya, Sumatera Barat terancam hukum 10 tahun penjara. Tersangka pukuli korban hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial R (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, setelah menganiaya anak tirinya, Anjeli (18), hingga tewas.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menjelaskan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya karena merasa marah setelah mengetahui bahwa Anjeli telah memberitahukan lokasi tempat tinggal mereka kepada pihak penagih utang.

"R mengaku sakit hati setelah mengetahui bahwa korban memberitahukan lokasi tempat tinggal mereka kepada pihak penagih utang," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Sebelum terjadinya penganiayaan, R dan Anjeli terlibat cekcok terkait tunggakan cicilan pinjaman bank yang belum dibayar.

Anjeli meminta pelaku untuk melunasi utang tersebut, namun permintaan itu justru memicu kemarahan R.

Dalam keadaan sadar, R memukul Anjeli di bagian dada dan kepala hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, Anjeli dibawa ke Puskesmas Koto Baru, namun nyawanya tidak tertolong.

R sempat melarikan diri dan bersembunyi di area kebun milik warga.

Pihak kepolisian kemudian menurunkan tim K9 untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kami juga menggandeng tokoh pemuda dan masyarakat setempat karena pelaku diduga masih berkeliaran di kawasan kebun sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian," jelas AKBP Purwanto.

Baca juga: Motif Pria di Sumbar Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Kesal Lokasi Rumah Diketahui Penagih Utang

Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk pada Kamis, 15 Mei 2025 sore.

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 354 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara," tegas Purwanto dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah Bunuh Anak Tiri di Dharmasraya karena Kesal Lokasi Tinggal Dibongkar ke Penagih Utang

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPadang.com, Arif Ramananda Kurnia)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved