Kondisi Gadis Penyandang Disabilitas di Cirebon Diduga Dilecehkan Perawat, Penyidik Kumpulkan Bukti
Kapolres Cirebon Kota mendatangi rumah gadis penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan perawat. Korban yang masih 16 tahun mengalami trauma
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis penyandang disabilitas mengaku dilecehkan perawat Rumah Sakit Pertamina Cirebon, Jawa Barat, berinisial DS, pada Desember 2024 lalu.
Kasus ini telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Cirebon Kota pada Selasa (29/4/2025).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mendatangi rumah korban yang berusia 16 tahun bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak pada Selasa (13/5/2025).
Kunjungan tersebut sebagai bentuk dukungan kepolisian untuk korban yang masih di bawah umur.
"Ya hari ini kita (Polres Cirebon Kota) mendatangi rumah dari korban anak yang diduga dilecehkan (oleh perawat) di salah satu rumah sakit di Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon," ucapnya, Selasa (13/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menerangkan kondisi fisik korban masih baik, namun psikologisnya belum stabil.
"Ya tadi hasil kunjungan kondisi korban saat ini, untuk korban sendiri kan memang ini anak disabilitas ya, kesulitan dalam komunikasi," katanya.
AKBP Eko Iskandar berjanji menangani kasus ini secara profesional.
"Kalau penanganan sendiri kita akan komitmen ya, kita akan maksimal terkait dengan penanganan ini," tandasnya.
Pihaknya mendengar curhatan keluarga korban yang meminta oknum perawat segera ditangkap.
"Intinya tetap berjalan dan sampai malam pun ya kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, saksi maupun petunjuk-petunjuk yang lain," sambungnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Penari Jathil Reog Ponorogo Minta Maaf: Saya Tak Kontrol karena Pengaruh Miras
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, menerangkan korban mengalami keterlambatan bicara, tapi masih bisa memberikan keterangan.
"Ya, selama ini (kasus ini mencuat) kami selalu memperhatikan psikisnya, apalagi seperti yang dikatakan, dia (korban) disabilitas," bebernya.
Pihaknya akan memfokuskan perhatian memulihak psikis korban.
"Insya Allah nanti kita kebetulan di Komnas Anak Cirebon Raya ada terapi, namanya terapi self atau terapi pemulihan psikisnya ini," tukasnya.
Kata Pihak RS
Humas RS Pertamina Cirebon, Ruswadi, menyatakan dugaan pelecehan terjadi pada Desember 2024 dan keluarga korban melapor pada 29 April 2025.
"Di mana, pada waktu itu ada tamu ke sini mengadukan, tapi kejadiannya bulan Desember 2024," paparnya, Rabu (14/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Keadilan untuk Gadis Disabilitas di Cirebon: Kasus Pelecehan Seksual oleh Perawat Terus Diselidiki
Proses penyelidikan diserahkan penuh ke kepolisian dan berharap kasus ini dapat terungkap.
"Bukti dan saksi sangat minim, jadi sampai sekarang juga karena kita ketiadaan bukti dan saksi, maka kita menyarankan keluarga akhirnya mengadukan ke pihak kepolisian."
"Karena kita kan, dari sisi bukti dan saksi enggak ada, kita bukan ahlinya," lanjutnya.
Ia menerangkan DS berstatus karyawan kontrak dan kinerjanya tak memenuhi persyaratan untuk perpanjang kontrak.
DS kemudian diputus kontrak sejak 30 April 2025.
"Penilaian di 6 bulan sebelumnya, beliau kan masih karyawan kontrak itu kinerjanya kurang."
"Jadi satu bulan sebelumnya si karyawan ini sudah dipanggil, bahwa tidak akan diperpanjang," ucapnya.
Baca juga: Nasib Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangsel, Dirumahkan Tapi Tetap Ikut Ujian
Menurutnya, pemutusan kontrak DS tak ada kaitannya dengan laporan kasus pelecehan.
"Artinya tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, memang murni karena kinerja," tandasnya.
Pihak rumah sakit berulang kali mengagendakan mediasi, namun tak ada titik temu dari kedua pihak.
"Alasannya, korbannya merasa pelaku tidak merasa, saling bantah," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RS Pertamina Cirebon Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Oleh Perawat, Pelaku Tak Diperpanjang Kontrak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.