Mahasiswa Ciamis Lecehkan 13 Bocah Laki-laki, Pelaku Sempat Pukul hingga Tendang Korban
Mahasiswa berinisial F (27), tertangkap melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak-anak di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa berinisial F (27), tertangkap melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak-anak di bawah umur.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pelaku melakukan sodom terhadap 7 dari 13 korban.
Hal tersebut disampaikan Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025).
Pada konferensi pers itu, dirinya didampingi oleh Waka Polres Ciamis Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono.
"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujar AKBP Akmal, dilansir Tribun Priangan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban, yaitu dengan cara memukul, menampar, dan menendang.
"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," imbuh Akmal.
Menurutnya, TKP dari tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Salah satu korban berinisial RH (15) mengungkapkan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.
Pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2023, kemudian tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu lokasi pelaku melecehkan para korban.
Pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
Baca juga: Sosok Eky Priyagung, Komika yang Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Makassar, Terjadi Sejak 2009
"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah."
"Pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," ucap AKBP Akmal.
Lebih lanjut, Akmal membeberkan bahwa pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.