Selasa, 7 Oktober 2025

Pria Patah Hati, Niat Nikahi Pujaan Hati, Uang Modal Pesta Pernikahan Malah Dibawa Kabur Calon Istri

Seorang pria jadi korban penipuan, uang yang harusnya digunakan untuk pesta pernikahan dibawa kabur calon istri. Pelaku terancam penjara 4 tahun

|
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS FEBRIANTO
PELAKU PENIPUAN - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial GU (40) jadi korban penipuan yang pelakunya adalah calon istrinya sendiri, VY (40) warga Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Uang yang harusnya untuk bayar sewa gedung senilai Rp50 juta dibawa kabur oleh VY.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menuturkan kasus ini bermula saat keduanya menyepakati tanggal pernikahan pada 29 dan 30 Oktober tahun 2022 silam.

Namun, VY meminta uang kepada GU senilai Rp50 juta yang rencananya akan digunakan untuk bayar sewa gedung.

Namun, saat itu GU tak memiliki uang sebanyak itu.

Akhirnya, GU meminjam uang kepada rekannya.

"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo seperti yang diwartakan TribunSolo.com, Jumat (9/5/2025).

Namun bukannya digunakan untuk membayar gedung, uang Rp50 juta tersebut justru digunakan untuk berfoya-foya.

Bahkan, saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya tak bisa hadir.

Tak hanya itu, pelaku bahkan membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo dengan mengajukan penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh korban pada Februari 2023.

Waktu berjalan, kebusukan VY akhirnya terendus oleh keluarga korban.

Baca juga: Aktris Kirana Larasati Jadi Korban Penipuan saat Daftar IMEI iPhone, Begini Kronologinya

Kerabat GU memberikan informasi ternyata rumah di Jakarta yang dijanjikan untuk ganti modal nikah ternyata sudah laku terjual.

"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.

GU pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan VY kini diringkus.

Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kasus Penipuan Serupa
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved