Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Jan Hwa Diana Adukan Pemkot Surabaya kepada Ombudsman Jatim
Jan Hwa Diana tak terima gudang UD Sentosa Seal disegel. Ia mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombusman karena telah melengkapi perizinan usaha.
"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," ucapnya.
Ia memberikan waktu 14 hari kepada Jan Hwa Diana untuk melengkapi berkas laporan.
"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," katanya.
Baca juga: UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disegel, Wali Kota Eri Cahyadi: Pengusaha Harus Taat Aturan
Jan Hwa Diana jadi Tersangka
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dalam foto yang beredar, Jan Hwa Diana tampak mengenakan rompi dengan tulisan tahanan Jatanras.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
AKP Rina belum dapat menungkap kasus yang menjerat Jan Hwa Diana sehingga berstatus tersangka.
Namun, laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni kasus pengrusakan mobil.
Sedangkan kasus penahanan ijazah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," paparnya, Kamis (8/5/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Pelapor kasus pengrusakan mobil adalah kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Jan Hwa Diana Makin Terpojok Usai Buka Gudang Meski Disegel, Armuji Minta Proses Hukum Cepat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan/Arum Puspita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.