Minggu, 5 Oktober 2025

Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Jan Hwa Diana Adukan Pemkot Surabaya kepada Ombudsman Jatim

Jan Hwa Diana tak terima gudang UD Sentosa Seal disegel. Ia mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombusman karena telah melengkapi perizinan usaha.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. 

"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," ucapnya.

Ia memberikan waktu 14 hari kepada Jan Hwa Diana untuk melengkapi berkas laporan.

"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," katanya.

Baca juga: UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Disegel, Wali Kota Eri Cahyadi: Pengusaha Harus Taat Aturan

Jan Hwa Diana jadi Tersangka

Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam foto yang beredar, Jan Hwa Diana tampak mengenakan rompi dengan tulisan tahanan Jatanras.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Rina belum dapat menungkap kasus yang menjerat Jan Hwa Diana sehingga berstatus tersangka.

Namun, laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya yakni kasus pengrusakan mobil.

Sedangkan kasus penahanan ijazah dilaporkan ke Polda Jatim.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," paparnya, Kamis (8/5/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Pelapor kasus pengrusakan mobil adalah kontraktor bernama Paul Sthevanus.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Jan Hwa Diana Makin Terpojok Usai Buka Gudang Meski Disegel, Armuji Minta Proses Hukum Cepat

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan/Arum Puspita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved