Diduga Dilecehkan di Kamar Mandi, Biduan Dangdut Usia 19 Tahun di Jember Polisikan Pemilik Karaoke
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan menurut Faiz, penyidik telah mengajukan setidaknya 25 pertanyaan kepada korban
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang biduan dangdut berusia 19 tahun asal Jember melaporkan pemilik tempat karaoke ke polisi atas dugaan pelecehan seksual.
Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar mandi rumah warga di Kecamatan Ajung, Jember.
Korban yang berinisial DF telah memberikan keterangan di Ruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada Rabu (7/5/2025).
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Achmad Faiz.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Faiz, penyidik telah mengajukan setidaknya 25 pertanyaan kepada korban.
Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan
Selain itu, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyelidikan.
"Di antaranya adalah visum et repertum yang menunjukkan luka lebam di tangan korban akibat tarikan pelaku, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian," jelas Faiz.
Korban juga melampirkan laporan psikiater yang menyatakan bahwa ia mengalami depresi pasca insiden tersebut.
Faiz berharap polisi segera memanggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami khawatir penundaan bisa berisiko, seperti pelaku melarikan diri," tambahnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan.
"Intinya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. (Tribunnews.com/Imam Nawawi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Biduan di Jember Mengaku Dilecehkan Pemilik Karaoke, Serahkan Barang Bukti untuk Penyelidikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.