Rabu, 1 Oktober 2025

Mahasiswi Mengaku Dianiaya 2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam dan Temannya, Ditampar Hingga Dicakar

Kerren Julinda, mahasiswi asal Pagar Alam, Sumatera Selatan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke polisi. Dua pelakunya anak anggota DPRD

Editor: Adi Suhendi
Sripoku/ Andyka Wijaya
LAPOR POLISI - Kerren Julinda (19) saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (3/5/2025). Kerren melaporkan empat temannya, dua di antaranya anak anggota DPRD Pagar Alam atas tindak penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kerren Julinda (19), seorang mahasiswi asal Pagar Alam, Sumatera Selatan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

Ada empat wanita muda yang dilaporkannya, dua di antaranya disebut anak anggota DPRD Pagar Alam.

"Saya datang mau laporkan inisial S, T, E, dkk, karena sudah mengeroyok saya saat berada di kamar indekos. S dan T adalah anak anggota DPRD Pagar Alam," kata Kerren setelah membuat laporan polisi di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (3/5/2025).

Ia membuat laporan polisi karena merasa terancam akan mengalami hal serupa ke depannya.

"Saya merasa terancam karena para terlapor telah memposting video, di mana mereka ingin melakukan penganiayaan part selanjutnya," bebernya. 

Baca juga: 5 Fakta Konsulen Killer Tendang Alat Vital Dokter PPDS Unsri Palembang, Banyak yang Takut Bertemu

Kerren mengaku mengalami tindakan dugaan pengeroyokan di kamar indekosnya di Palembang.
Peristiwa yang dialaminya terjadi Jumat (2/5/2025) sekira pukul 19.30 WIB.

Peristiwa berawal dari ketidaksenangan terlapor, karena korban sudah membicarakan tentang hubungan terlapor dan pacarnya.

"Awalnya memang saya ada membicarakan terlapor S dan pacarnya dengan teman saya T. Tapi ternyata apa yang saya katakan itu sampai ke telinga S. Saya sudah sempat meminta maaf, tapi tidak diterima," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Pangkat Bripka Aniaya Wanita Hingga Todongkan Pistol di Palembang, Kini Dipatsus

Karena tidak terima, terlapor S, T, E, CS mendatangi kamar indekos korban yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang. 

"Nah pada Jumat (2/5/2025), sekitar pukul 19.50, terlapor dan teman-temannya yang lain datang ke kamar indekos, karena kebetulan tidak dikunci mereka langsung masuk dan marah-marah," katanya. 

Saat itulah, korban hanya diam saja karena merasa salah.

Namun, terlapor malah semakin menjadi-jadi dan langsung menampar muka korban. 

"Saya cuma diam saat dia marah, karena memang saya salah, tapi terlapor S malah menampar muka saya lalu mendorong kening saya dengan telunjuknya," ungkapnya. 

Selanjutnya, korban duduk di tempat tidur ingin mengambil Handphone, tapi malah diambil terlapor, dan sambil emosi masih menunjuk-nunjuk muka korban. 

"Saya sempat kesal, dan membalas untuk membela diri, tapi justru teman-temannya yang lain ikut memukuli saya, ada yang menjambak, mencakar, menduduki badan saya sampai tidak bisa berontak," katanya. 

Bahkan parahnya lagi, korban mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke dinding kamar indekos.

"Sambil menjambak rambut, terlapor juga membenturkan kepala saya ke dinding beberapa kali," ujarnya. 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, kemudian tangan kanan dan kiri mengalami lecet, serta bibir atas dan bawah memar.

"Saya berharap laporan saya cepat diproses, sebab terlapor juga sudah mengatakan melalui medsos akan melakukan penganiayaan selanjutnya, " ujarnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kepala SPKT melalui Panit III, Ipda Yudi mengatakan Laporan korban sudah diterima petugas piket dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Laporan akan segera kami kirim ke Unit bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti, " ujarnya. 

Penulis: andyka wijaya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Dilaporkan ke Polisi karena Aniaya Teman, Posting Aksinya di IG
 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved