Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Jasad Wanita Dicor di Wonogiri, Ini Alasan Polisi Tak Kenakan Joko Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi tidak mengenakan pasal pembunuhan berencana dalam kasus mayat dicor di Wonogiri. Diketahui Joko membunuh Dwi Hastuti karena motif asmara.

TribunSolo.com/Dok.Polres Wonogiri
KORBAN PEMBUNUHAN - Evakuasi jenazah diduga korban pembunuhan di belakang rumah salah satu warga Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Kamis (1/5/2025). Terduga pelaku, Joko, dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Joko Nur Setiawan alias J (34) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dicor di belakang rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Motif pembunuhan Dwi Hastuti diduga persoalan asmara, lantaran korban meminta Joko menikahinya, namun terduga pelaku menolak.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang atas nama Dwi Hastuti pada 14 Februari 2025.

Dari keterangan keluarga, didapatkan informasi korban terlihat terakhir kali keluar rumah dengan pria bernama Joko. 

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang tua J, bernama Gimin.

Dari keterangan Gimin tersebut, akhirnya pada Kamis (1/5/2025) terungkap asal usul di balik hilangnya wanita bernama Dwi Hastuti tersebut.

Korban diketahui sudah meninggal dunia dan dikubur di belakang rumah orang tua J.

MAYAT WANITA DICOR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Polisi akhirnya mengungkap kronologis pembunuhan tersebut.
MAYAT WANITA DICOR - Petugas Satreskrim Polres Wonogiri mengecek liang tempat dikuburnya Dwi Hastuti yang berada di belakang rumah orangtua tersangka, Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jumat (2/5/2025) siang. Polisi akhirnya mengungkap kronologis pembunuhan tersebut. (Tribunjateng.com/ Agus Iswandi)

Tetapi, Joko tidak diancam dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menambahkan pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Jarot menyebut niat membunuh Dwi Hastuti muncul secara tiba-tiba.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat pembicaraan waktu di rumah orang tua tersangka itu."

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Orang Tua Pelaku Jadi Saksi Kunci

"Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," terang dia, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya orang hilang pada Februari 2025.

Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan scientific investigation, pada Kamis (1/5/2025) atau kurun waktu dua bulan pihaknya mengungkap misteri hilangnya korban. Korban ternyata menjadi korban pembunuhan.

"Korban ditemukan meninggal dunia dan dikubur di rumah orang tua pelaku pembunuhan yaitu J (34)," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved