Senin, 29 September 2025

Hari Buruh

Anggota Intel Disandera saat Aksi Buruh di Semarang, Pakar: Pelaku Bisa Dikenakan Pasal 335 KUHP

Seorang anggota Polda Jawa Tengah berinisial E sempat disandera oleh mahasiswa saat aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh.

TribunJateng/ Iwan Arifianto
HARI BURUH - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025), memanas setelah seorang intelijen (intel) kepolisian diduga disandera oleh massa aksi dari kalangan mahasiswa.

Video penyanderaan itu viral di media sosial melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, yang menyebut bahwa pihaknya berhasil menyandera seorang intel polisi.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berbaju hitam diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa. Pria tersebut kemudian mengaku berinisial E, seorang anggota intel kepolisian berpangkat brigadir.

Menanggapi peristiwa tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut bahwa aksi mahasiswa yang menyandera aparat kepolisian, meski hanya dalam durasi beberapa jam, tetap berpotensi dipidana. 

Ia menilai tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kan tidak ditahan sampai satu hari cuma beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada namun bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," tutur Abdul Fickar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/5/2025).

Abdul Fickar juga menegaskan bahwa meski tidak ada unsur kekerasan fisik dalam insiden itu, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial tetap bisa melaporkan kejadian tersebut untuk diproes secara hukum.

"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Diketahui, aksi May Day di Semarang  berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh. 

Bahkan sejumlah peserta yang diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindakan anarkis.

Sebagai informasi, seorang anggota Polda Jawa Tengah berinisial E sempat disandera oleh mahasiswa saat aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis  (1/5/2025) malam.

Anggota yang mengenakan pakaian hitam dan diketahui sebagai anggota intelijen Polda Jawa Tengah itu disandera karena berada di tengah kerumunan peserta aksi. 

Video penyanderaan tersebut viral di media sosial, menunjukkan bahwa anggota intel tersebut sempat diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi insiden tersebut.

"Satu dari Polda Jateng, inisial E, baik, sehat walafiat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Artanto menambahkan bahwa Wakapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Latif Usman, telah berkoordinasi dengan pihak rektorat Universitas Diponegoro (Undip) untuk membebaskan anggotanya.

"Alhamdulillah, anggota sudah bisa keluar dari kampus dan kembali ke kantor," tambahnya.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan