Kisah Haru Pemuda di Lutim, Nekat Curi Merica Demi Nafkahi Ibunya, Kini Lolos dari Penjara Berkat RJ
Pemuda Luwu Timur mencuri merica demi ibunya, kisah haru yang menyentuh hati.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Luwu Timur – MS, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencuri dua karung merica.
Insiden ini terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, di perkebunan milik HK, 47 tahun, di Kecamatan Towuti.
MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
Latar Belakang Tersangka
MS, seorang petani, melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan gerobak dorong.
Berkas perkara kasusnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, JPU memutuskan untuk mengambil langkah Restorative Justice (RJ) setelah meneliti lebih lanjut kondisi sosial tersangka.
Baca juga: RUU KUHAP yang Baru Atur Soal Restorative Justice, Tak Ada Lagi Pencuri Kayu Dihukum Berat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa MS adalah anak pertama dari tiga bersaudara, dan saat ini tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah.
Ia juga menjadi tulang punggung keluarga, memenuhi kebutuhan hidup ibunya dan dua anaknya setelah berpisah dari istri lima tahun lalu.
Proses Restorative Justice
Agus Salim menegaskan bahwa MS sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Ia meminta maaf kepada korban, dan berharap proses penuntutan dapat dihentikan melalui upaya Restorative Justice," ungkap Agus.
Pengajuan RJ ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama bagi MS, dan kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000.
Selain itu, barang yang dicuri telah dikembalikan dan terdapat kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
Baca juga: Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice
Keputusan Kejaksaan
Agus Salim menyetujui permohonan RJ setelah mempertimbangkan syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Kami sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan keluarganya. Korban sudah memaafkan tersangka," jelasnya.
Setelah proses RJ disetujui, Agus meminta Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti kepada korban, dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini dapat menjaga kepercayaan publik," tutup Agus Salim.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Merica Demi Nafkahi Ibu dan Anak, Petani di Lutim Dapat Pengampunan dari Kejati Sulsel
(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.