Senin, 29 September 2025

Gubernur Jatim Khofifah Buka Suara Soal PP 28/2024: Bisa Berpotensi Ganggu Perekonomi Daerah

Iindustri tembakau di Jatim selama ini memberikan kontribusi besar baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, maupun peningkatan

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
PASAL TEMBAKAU - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyoroti dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait tembakau yang berpotensi mengganggu perekonomian daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyoroti dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal terkait tembakau yang berpotensi mengganggu perekonomian daerah.

Khofifah menyatakan, industri tembakau selama ini memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, maupun peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” kata Khofifah, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya penerapan peraturan tembakau dalam PP 28/2024, khususnya terkait kebijakan zonasi penjualan, hingga penyeragaman kemasan, berpotensi menurunkan pendapatan daerah maupun negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Ia menjabarkan, sejak tahun 2018 sampai 2024 tren penerimaan CHT terus alami peningkatan. Jatim berkontribusi 61,41 persen atau Rp133,2 triliun dari total  penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun di tahun 2024.

Baca juga: Polri Tangkap 3 Pelaku AI Deepfake Pakai Wajah Gubernur Jatim Khofifah untuk Menipu Jual Motor Murah

Angka ini menunjukkan bahwa Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Sehingga kata Khofifah, kebijakan yang memengaruhi industri tembakau perlu dipertimbangkan secara cermat.

“Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” kata dia.

Terlebih adanya potensi inflasi akibat kenaikan cukai dan aturan restriktif lain terhadap IHT yang dapat memperkeruh kondisi perekonomian di daerah.

Perihal aturan dalam PP 28/2024, Khofifah menyatakan Pemprov Jatim menguatkan dukungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan. 

"Melalui regulasi ini, kami berupaya menyeimbangkan kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara,” tegas Khofifah.

Ia berharap diskusi mengenai kebijakan IHT dapat melahirkan ide-ide kreatif dan solusi inovatif agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kesejahteraan petani. 

“Dengan kebijakan seimbang, sektor ini mampu menyumbang pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” pungkasnya. (Tribnnews.con/Danang Triatmojo)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan