Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Kisah Pilu Mbah Tupon, Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Buntut Ulah Mafia

Nasib pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TribunJogja.com
KISAH MBAH TUPON - Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025). Nasib pilu menimpa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pada usia senjanya Mbah Tupon terpaksa harus berhadapan dengan mafia tanah

Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.

Mbah Tupon yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga menjadi korban mafia tanah yang mengubah sertifikat miliknya.

Kisah Mbah Tupon ini pun dibagikan ke sosial media dan viral hingga mendapat atensi dari DPC Gerindra Sleman. 

Bermula dari Jual Beli Tanah 

Kisah ini bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjul sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi. 

Tanah itu dijual pada sosok bernisial BR. 

Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.

Kala itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.

"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," kata anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), Sabtu (26/4/2025) dikutip dari TribunJogja. 

Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.

Baca juga: Rentan Merugikan Masyarakat, Bamsoet Dorong Pemberantasan Mafia Tanah

Diimingi Pecah Sertifikat 

Singkat cerita, proses jual beli tanah tersebut sudah selesai. 

BR diketahui masih memiliki utang pembayaran dari proses tersebut sebesar Rp 35 juta ke Tupon. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved