Dedi Mulyadi Pamer Sudah Bayar Pajak Mobil Lexus, Dapat Pelat Nomor Baru D 901 DM, Apa Maknanya?
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memberitahukan bahwa dirinya telah membayar pajak untuk mobil jenis Lexus miliknya yang sempat menjadi perbincangan.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberitahukan bahwa dirinya telah membayar pajak untuk mobil jenis Lexus miliknya yang sempat menjadi perbincangan publik baru-baru ini.
Orang nomor satu di Jabar tersebut juga menginformasikan bahwa dirinya telah memutasi mobil Lexus miliknya dari pelat Jakarta menjadi pelat Bandung.
Saat ini, mobil mewah milik Dedi Mulyadi itu telah terdaftar dengan pelat D, yang menunjukkan bahwa pelat nomor polisi berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia juga memamerkan pelat nomor baru D 901 DM untuk mobil mewahnya itu di akun Instagram-nya @dedimulyadi71, pada Sabtu (26/4/2025).
"Kemarin sempat ramai nanya pajak kendaraan yang saya miliki. Hari ini nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (26/4/2025).
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tunggakan pajak di Jakarta kini sudah diselesaikan.
"Kemarin berproblem pajak di Jakarta. Hari ini sudah kita bereskan seluruhnya, dan sekarang nomornya sudah Bandung, Jabar," ujarnya.
Namun, warganet justru menyoroti pelat nomor baru yang dipilih Dedi Mulyadi itu.
"9 pak? Maksudnya Presiden ke-9?" tulis akun @diopattern di kolom komentar unggahan Dedi Mulyadi.
Baca juga: Sempat Jadi Sorotan, Mobil Lexus Dedi Mulyadi yang Nunggak Pajak Rp42 Juta Sudah Ganti Pelat D
Sejumlah netizen pun mengamini komentar akun tersebut.
Akan tetapi, ada pula warganet yang menebak bahwa angka sembilan dipilih Dedi Mulyadi lantaran KDM merupakan anak ke-9 dan pernah memiliki band yang bernama MK9.
"Beliau anak ke-9. Nama band musiknya mk9," tulis akun @445taufikhidayat.
Mobil Lexus berwarna putih milik Dedi Mulyadi sempat ramai menjadi bahan gunjingan karena diduga menunggak pajak selama empat bulan.
Pajak mobil tersebut jatuh tempo pada Januari 2025.
Sumber: TribunSolo.com
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Bantah Terima Rp33 M, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing jika Dana Operasional Dihapus |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR Tantang Menkeu Purbaya Bisa Tekan Pajak Konsumsi jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Cari Kendaraan Nyaman buat Perempuan? Daihatsu Sigra bisa Jadi Pilihan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.