Kondisi Balita yang Disiksa Ibu Tiri di Sleman Membaik, Sudah Ceria Kembali
Inilah update kondisi bocah perempuan berusia empat tahun yang disiksa ibu tiri di sebuah indekos di Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM – Seorang balita perempuan berusia empat tahun yang menjadi korban penyiksaan oleh ibu tirinya di Kalasan, Kabupaten Sleman, kini telah dipertemukan kembali dengan ibu kandungnya.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan update mengenai kondisi korban yang kini sudah mulai pulih dan ceria.
Harda Kiswaya menyatakan bahwa korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan mentalnya.
"Korban, anak umur 4 tahun, saat ini sudah dilakukan pendampingan psikologis dan sudah ceria kembali."
"Trauma psikologis sudah kembali dipulihkan. Untuk kesehatan fisik sudah terkondisi dengan baik. Dua hari yang lalu kontrol terakhir dan sehat kembali."
"Anak sudah bertemu dengan ibu kandung, ibu kandung dan keluarga besar bersedia merawat," kata Harda kepada Tribun Jogja, Sabtu (19/4/2025).
Harda menyebut, selain keluarga besar dari ibu, sang ayah juga sudah berkomitmen untuk tetap merawat anak.
Artinya, korban akan dalam pengasuhan kedua orang tua kandungnya, meskipun mereka telah bercerai.
Mengingat, dalam keputusan cerai diputuskan pengasuhan anak ada pada pihak ayah dan ibu.
Latar Belakang Kasus
Kasus penyiksaan ini terungkap setelah Polresta Sleman menerima informasi mengenai seorang anak berusia kurang dari empat tahun yang dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan dengan dugaan kekerasan.
Polisi menemukan bocah tersebut dalam kondisi kritis di ruang ICU setelah menjalani operasi kandung kemih akibat luka serius yang dideritanya.
Baca juga: Balita yang Disiksa Ibu Tiri di Sleman Sudah Kembali Ceria, Dipertemukan dengan Ibu Kandung
Dari penyelidikan, diketahui bahwa ibu tiri korban, berinisial FR (37), telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak akhir November 2024.
Kekerasan tersebut terjadi saat pelaku merasa jengkel terhadap ayah korban atau ketika korban rewel.
Kekerasan paling menonjol dilakukan pada bulan Maret 2025.
"Pelaku melakukan tendangan kaki kanan di bagian perut korban. Hal ini membuat korban harus dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujar Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, Kamis (17/4/2025).
Pelaku menganiaya korban ketika suaminya sedang bekerja sehingga yang bersangkutan tidak tahu.
Bahkan saat korban dibawa ke rumah sakit, pelaku berdalih korban terjatuh sehingga sang suami tidak curiga.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Penyiksaan Ibu Tiri Akhirnya Bertemu dengan Ibu Kandung, Kini Bisa Ceria Lagi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.