Bu Kepsek Selingkuh dengan Buruh, Rekayasa Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polres Kebumen Usut
Kapolres menjelaskan awalnya SM mengaku menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat di wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen.
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pria berinisial SM (44) warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dalam kasus penemuan bayi yang sempat menggegerkan warga.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/4/2025).
Kapolres menjelaskan awalnya SM mengaku menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat di wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen.
Namun setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Satreskrim Polres Kebumen, dalam waktu kurang dari 12 jam fakta sebenarnya terungkap.
Bayi tersebut ternyata merupakan anak kandung SM dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial CH (40).
Dikutip dari Kompas.com, CH adalah seorang ASN yang menjabat kepala sekolah (kepsek) warga Kelurahan Karanganyar, Kebumen.
"Ibunya merupakan ASN di lingkungan pendidikan, yaitu kepala sekolah," ungkap Kapolres saat konferensi pers.
"Modusnya untuk menutupi rasa malu sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres dikutip dari Tribun Banyumas.
Sementara itu ayah bayi yang berinisial SM (44), merupakan seorang buruh harian lepas.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, SM datang ke rumah saudaranya berinisial SA, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam.
Dia mengaku telah menemukan bayi di dalam tas.
Mendengar cerita tersebut, SA langsung mencari pampers dan susu ke rumah Bidan desa setempat.
Bidan desa yang merasa curiga dengan cerita yang disampaikan, berinisiatif mengecek kondisi bayi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.
Dari laporan inilah penyelidikan dimulai hingga akhirnya SM mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, Polres Kebumen menetapkan dua tersangka yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Hubungan terlarang
Saat konferensi pers, tersangka SM dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Sementara CH tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Diketahui, SM masih memiliki istri dan CH merupakan seorang janda.
Mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.
Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen turut menggandeng sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah Kebumen, dan LKKNU.
Sementara itu, bayi dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen.
“Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tutup AKBP Eka Baasith.
Sumber: Kompas.com/Tribun Banyumas
7 Fakta Penggerebekan 2 Guru SMP di Kendal Diduga Berselingkuh: Pengakuan hingga Nasibnya Kini |
![]() |
---|
Viral Istri Kades di Bantaeng Curiga Suami Selingkuh dengan Mahasisiwi KKN, Kini Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kepergok Pacaran dengan Anak Buah, CEO Nestle Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Guru, Kepsek hingga Pengelola Kolam Renang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SD di Banjarbaru |
![]() |
---|
Banjir Hujatan usai Ditalak Cerai Pratama Arhan, Azizah Salsha Pilih Batasi Kolom Komentar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.