Senin, 29 September 2025

Tana Toraja Diterjang Longsor: 9 Terluka, Rumah Ibadah Rusak Berat, Status Tanggap Darurat

Selain itu, pemerintah daerah setempat juga menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Tana Toraja selama

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Handout
TANAH LONGSOR - Salah satu bangunan terdampak tanah longsor di Desa Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/2025). Dilaporkan, tiga orang mengalami luka berat, enam orang luka ringan, serta fasilitas ibadah mengalami rusak berat, akibat longsor tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bencana hidrometeorologi basah yakni banjir masih mendominasi kejadian bencana di tanah air pekan ini hingga Jumat (18/4/2025).

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, menyampaikan, hujan dengan intensitas tinggi dan kondisi tanah yang tidak stabil serta kemiringan lereng mengakibatkan terjadinya tanah longsor di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu (16/4/2025) pukul 17.00 WITA.

Tanah longsor tersebut melanda tiga dusun.

Lokasi terdampak yakni Kecamatan Bonggakaradeng, Desa Buakayu. 

"Sebanyak tiga orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke Rumah Sakit Laki dan enam orang luka ringan dirawat di Puskesmas Buakayu," kata Abdul Muhari dalam Siaran Pers BNPB pada Jumat (18/4/2025).

"Kerugian Materiil diantaranya dua unit rumah dan satu fasilitas ibadah rusak berat," sambung dia.

Baca juga: Jasad Perempuan Terlilit Lakban di Kos Ciamis, Polisi Belum Tetapkan sebagai Korban Pembunuhan

Ia mengatakan, BPBD Kabupaten Tana Toraja serta, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah setempat melakukan upaya untuk membuka akses jalan menggunakan dua unit excavator untuk evakuasi korban yang terisolir. 

Selain itu, pemerintah daerah setempat juga menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Tana Toraja selama 14 hari terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 22 April 2025. 

"Sesuai Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 71/IV/Tahun 2025," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan